Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia terjadi di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban diketahui berinisial MISNAJI, 50 tahun, seorang petani yang berdomisili di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan. Berdasarkan keterangan pers Polres Sampang, korban meninggal dunia setelah mengalami luka pada bagian leher sebelah kiri.
Kronologi Penganiayaan di Tambelangan
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban sedang duduk di teras rumahnya setelah selesai mengupas kelapa. Saat itu, terduga pelaku berinisial DL, laki-laki berusia 25 tahun yang diketahui merupakan menantu korban, datang ke lokasi.
DL kemudian mengambil senjata tajam jenis caluk yang berada di teras rumah dan sebelumnya digunakan untuk mengupas kelapa.
Terduga pelaku selanjutnya mendatangi korban yang sedang duduk menghadap ke arah barat. Caluk yang dibawa kemudian digunakan untuk menyerang korban hingga mengenai bagian leher sebelah kiri.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia. Setelah itu, terduga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi serta mengevakuasi korban untuk dibawa ke puskesmas.
Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Sampang dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku bersama Tim URC Satreskrim Polres Sampang.
Hasilnya, terduga pelaku berinisial DL berhasil diamankan di sebuah mushola yang berada di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.
Selanjutnya, DL diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang yang terdapat bercak darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.
Dalam keterangan pers, kepolisian menyebut perkara tersebut diproses dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP.
Adapun ancaman hukuman yang disebutkan dalam keterangan kepolisian adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi Lakukan Proses Hukum Lebih Lanjut
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H. menyampaikan keterangan terkait penanganan perkara tersebut.
Terduga pelaku yang telah diamankan selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Sampang.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han

