Status Perkara Masih Menjadi Kewenangan Aparat Penegak Hukum

Dalam informasi yang diterima redaksi, seorang pria berinisial Z.A. (51), warga Desa Soket Dajah, Kampung Masjid, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, status hukum Z.A. maupun keseluruhan fakta terkait dugaan perkara tersebut masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat proses hukum dan pembuktian yang sah.

Kepala Desa Duko Tambin meminta Polres Bangkalan menangani perkara tersebut secara serius dan profesional serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila unsur tindak pidana ditemukan dan terbukti.

Kades Minta Dugaan Perkara Diproses Sesuai Hukum

Dalam unggahannya, Kepala Desa Duko Tambin menyampaikan kecaman terhadap dugaan perbuatan tersebut. Ia juga berharap apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.

“Kami mengecam keras dugaan perbuatan tersebut. Apabila memang terbukti, kami berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian inti pernyataan Kepala Desa Duko Tambin dalam unggahannya.

Perhatian terhadap perkara tersebut menjadi penting karena menyangkut dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. Penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai pihak yang disebut menjadi korban perlu dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan perlindungan serta hak-hak anak.

Proses penanganan juga diharapkan tidak menimbulkan tekanan tambahan terhadap anak yang disebut menjadi korban. Informasi mengenai identitas maupun detail pribadi anak perlu dijaga agar tidak menimbulkan dampak lanjutan.

Polres Bangkalan Diharapkan Berikan Informasi Resmi

Kepala Desa Duko Tambin juga meminta aparat kepolisian menangani dugaan perkara tersebut secara profesional sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bangkalan diharapkan dapat memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara resmi kepada masyarakat apabila proses penyelidikan atau penyidikan telah dilakukan. Keterangan resmi dari kepolisian dinilai penting untuk mencegah munculnya kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, informasi yang diterima redaksi belum memuat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan perkara maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan tersebut.

Redaksi juga belum menerima keterangan resmi dari Polres Bangkalan mengenai status hukum pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai dugaan dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Inti Fakta Nusantara juga membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi IFN

Editor: Han