Pasuruan Kota, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Penanganan perkara yang melibatkan mantan kepala desa berinisial AH di Polres Pasuruan Kota menuai tanda tanya. Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), status hukum para pihak, dasar penahanan hingga proses pembebasan.
Perkara tersebut bermula ketika AH bersama A melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang disebut terjadi ketika AH sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa. Dalam laporan itu, terdapat tiga orang yang dilaporkan, yakni A, T dan M, yang menurut informasi disebut berkaitan dengan pihak berinisial H.
Posisi AH Berbalik Menjadi Tersangka
Dalam perkembangan proses hukum, posisi AH kemudian berbalik dari pihak yang melaporkan menjadi tersangka. Salah satu hal yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut adalah pemberian fotokopi Letter C kepada tiga orang yang sebelumnya dilaporkan.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah AH, A, T dan M disebut sama-sama menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari atau 36 hari sebelum akhirnya dibebaskan.
Namun, hingga kini belum terdapat penjelasan yang terang mengenai status hukum keempat orang tersebut setelah pembebasan, termasuk apakah proses penyidikan masih berjalan, dihentikan, atau terdapat perubahan status hukum lainnya.
AMI Pertanyakan Keberadaan SPDP
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mempertanyakan keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan, ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, penyidik membuat SPDP dan mengirimkannya kepada penuntut umum, pelapor atau korban, serta terlapor paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.
Karena itu, apabila benar SPDP dalam perkara AH tidak pernah diterima atau tidak dapat ditunjukkan, AMI meminta Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan mengenai proses penyidikan dan penahanan yang telah dilakukan.
AMI menilai kejelasan mengenai SPDP menjadi penting untuk memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Pembebasan Empat Orang Dipertanyakan
Informasi yang disampaikan AH juga menyebut adanya penasihat hukum (PH) yang menemui pihak Polres Pasuruan Kota sebelum terjadinya pembebasan.
Rangkaian tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pembebasan AH, A, T dan M. AMI meminta kepolisian menjelaskan apakah penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung, dihentikan, atau terdapat dasar hukum lain yang menyebabkan keempat orang tersebut dibebaskan.
Kejelasan mengenai status hukum tersebut dinilai penting agar tidak muncul berbagai tafsir di tengah masyarakat mengenai penanganan perkara.
Hembusan Dugaan Aliran Dana Diminta Dibuktikan
Di tengah polemik tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya aliran dana yang dikaitkan dengan proses pembebasan.
Informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan masih memerlukan pembuktian. Karena itu, redaksi menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan dan tidak menyimpulkan adanya aliran dana sebelum terdapat bukti maupun keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
AMI meminta Polres Pasuruan Kota memberikan klarifikasi agar informasi tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Baihaki Akbar menegaskan pihaknya tidak menuduh pihak tertentu, tetapi meminta proses hukum dalam perkara tersebut dibuka secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“AH awalnya pelapor, kemudian menjadi tersangka, ditahan 36 hari, lalu bebas. Tiga orang yang dilaporkan juga bebas. Kami ingin tahu, status hukum mereka sekarang apa, SPDP-nya ada atau tidak, dasar penahanan dan pembebasannya apa?” tegas Baihaki Akbar.
“Kalau memang tidak ada uang, silakan bantah. Kalau ada, harus diusut berdasarkan bukti. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami meminta proses hukum ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
AMI Minta Penanganan Perkara Dibuka Terang
AMI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat penjelasan resmi mengenai keberadaan SPDP, status hukum AH, A, T dan M, dasar penahanan, dasar pembebasan, serta kebenaran atau tidaknya informasi mengenai dugaan aliran dana.
Hingga berita ini diterbitkan, Inti Fakta Nusantara masih membuka ruang konfirmasi kepada Polres Pasuruan Kota maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan terkait perkara tersebut.
Setiap klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab yang disampaikan secara resmi akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan demi menjaga keberimbangan informasi kepada masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han

