Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara YGP dan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) dengan Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby kembali menjadi sorotan menjelang agenda persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan keberatan YGP terhadap proses penagihan yang menurut pihaknya terjadi dalam konteks aktivitas di tempat ibadah. Kuasa hukum YGP sebelumnya menyebut peristiwa tersebut berdampak pada kondisi psikologis kliennya hingga mengalami trauma dan mendapat pendampingan psikologis.
Selain persoalan penagihan, pihak YGP juga menyebut adanya laporan pidana yang sebelumnya dibuat terhadap dirinya. Menurut keterangan pihak YGP, laporan tersebut kemudian dihentikan atau SP3 setelah melalui proses klarifikasi dan penyelidikan.
Sementara itu, WOM Finance sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa penagihan tidak dilakukan di dalam gereja maupun ketika ibadah berlangsung. Perusahaan menyatakan kegiatan penagihan berlangsung di area jalan yang berdampingan dengan tempat ibadah dan dilakukan sesuai prosedur perusahaan.
Pernyataan mengenai penerapan SOP tersebut menjadi salah satu poin yang masih perlu diperjelas, khususnya mengenai siapa petugas yang melakukan penagihan, status petugas tersebut, lokasi dan waktu kejadian, serta apakah terdapat catatan atau evaluasi internal perusahaan terhadap peristiwa tersebut.
Berdasarkan data yang diterima redaksi dari pihak YGP, nama OT dan HR disebut berkaitan dengan peristiwa penagihan. Redaksi menempatkan informasi tersebut sebagai keterangan dari pihak YGP dan belum menjadikannya sebagai kesimpulan akhir.
Dalam penelusuran ke kantor WOM Finance Sukomanunggal pada Senin (10/8/2026), redaksi memperoleh informasi bahwa OT yang sebelumnya menjabat kepala cabang telah dipindahkan ke Mataram. Posisi kepala cabang saat ini dijabat oleh pejabat baru, Hadi.
Redaksi kemudian melakukan konfirmasi kepada Hadi terkait perkara tersebut. Hadi menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan konfirmasi mengenai proses persidangan perkara YGP.
Redaksi menghormati keterbatasan tersebut. Namun, upaya konfirmasi tetap dilakukan agar posisi WOM Finance dapat disampaikan secara berimbang, terlebih perkara tersebut masih berjalan di pengadilan.
Besok, redaksi akan mengikuti agenda persidangan secara langsung untuk memperoleh perkembangan terbaru dari proses hukum tersebut. Setiap keterangan baru dari YGP maupun WOM Finance akan kembali diverifikasi sebelum digunakan dalam pemberitaan berikutnya.
Perkara ini masih dalam proses hukum. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh salah satu pihak. Perbedaan keterangan mengenai lokasi penagihan, penerapan SOP, dampak yang dialami YGP, serta perkembangan laporan pidana merupakan bagian yang masih perlu diuji berdasarkan bukti dan proses hukum.
WOM Finance tetap diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai perlu diluruskan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Hairil
Editor: Han

