Personel Satlantas Polres Way Kanan melakukan pengaturan dan pemantauan arus lalulintas pagi di Simpang Empat Blambangan Umpu.
Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Way Kanan melaksanakan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas pada Kamis pagi (21/5/2026) di Simpang Empat Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran arus kendaraan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas pada jam sibuk pagi hari.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurniawan melalui Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Sulkhan, S.H., M.H., melaporkan langsung kondisi arus lalu lintas di lapangan sekitar pukul 07.00 WIB.
Arus Lalulintas Terpantau Ramai Lancar
“Arus lalu lintas dari arah Sumatera Selatan menuju Kotabumi dan Bandar Lampung terpantau ramai lancar. Begitu juga dari arah Kabupaten Way Kanan menuju Kecamatan Kasui,” ujar AKP Sulkhan.
Menurutnya, kondisi cuaca pagi hari di wilayah Way Kanan terpantau mendung usai diguyur hujan. Akibatnya, sejumlah ruas jalan masih dalam kondisi basah dan berpotensi licin bagi pengendara.
Satlantas Polres Way Kanan pun mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara demi menghindari risiko kecelakaan lalu lintas.
Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan
Menanggapi kondisi jalan yang masih basah, Satlantas Polres Way Kanan mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi tata tertib berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan selama di perjalanan.
“Kami imbau warga Kabupaten Way Kanan untuk selalu berhati-hati, kurangi kecepatan, jaga jarak aman, dan patuhi tata tertib berlalu lintas. Keselamatan adalah yang utama,” tegas AKP Sulkhan.
Polres Way Kanan melalui Satlantas akan terus melakukan pemantauan arus kendaraan secara berkala guna memastikan kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, khususnya pada jam-jam padat aktivitas masyarakat.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan situasi lalu lintas dan pelayanan publik di wilayah Lampung secara faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Supriadi
Editor: Han
