Petugas Lapas Sampang bersama aparat gabungan saat pelaksanaan apel komitmen Halinar dan razia warga binaan.
Sampang, Inti Fakta Nusantara — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampang menggelar Apel Komitmen Ikrar Bersama Pemasyarakatan Bersih dari Handphone, Narkoba, dan Penipuan (Halinar) yang dilanjutkan dengan razia gabungan bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Sampang, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lapangan upacara tersebut dihadiri jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), di antaranya Kajari Sampang Mochamad Iqbal, perwakilan Polres Sampang, serta perwakilan Kodim 0828/Sampang.
Kepala Rutan Kelas IIB Sampang Agus Yanto menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kakanwil Kemenkumham dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi lebih ke arah penegasan komitmen bahwa tidak ada ruang bagi petugas maupun warga binaan untuk bermain-main dengan narkoba atau alat komunikasi ilegal,” katanya.
94 Warga Binaan Jalani Tes Urine
Usai apel, tim gabungan langsung melakukan inspeksi mendadak ke blok-blok hunian serta melaksanakan tes urine terhadap puluhan warga binaan.
Agus Yanto mengatakan sinergitas dengan TNI dan Polri sangat penting guna memastikan proses penggeledahan berjalan transparan dan sesuai prosedur keamanan.
“Kami melaksanakan operasi bersama dengan melakukan tes urine terhadap 94 warga binaan, dan alhamdulillah hasilnya negatif semua serta tidak ditemukan barang bukti telepon genggam maupun narkoba,” ungkapnya.
Pengawasan Akan Terus Diperketat
Agus Yanto menambahkan keberhasilan menjaga sterilisasi Lapas dari Halinar mencapai sekitar 60 persen dari target evaluasi menyeluruh.
Menurutnya, pengawasan akan terus diperketat secara berkala guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan lapas.
“Kami sangat berterima kasih dan tetap meminta bantuan support dari jajaran TNI, Polri, serta rekan-rekan media untuk terus mengawal kinerja kami di lapangan,” tuturnya.
Kegiatan ditutup dengan konferensi pers sebagai bentuk akuntabilitas publik bahwa Lapas Kelas IIB Sampang terus berupaya menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan tertib.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
