Polwan RTMC Ditlantas Polda Jatim memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan WNA di Surabaya.
Surabaya, Inti Fakta Nusantara — Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian di lingkungan Polda Jawa Timur kembali menunjukkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jumat (02/05/2026).
Hal tersebut terlihat saat Aipda Eka Ayu, anggota Polwan RTMC Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, melaksanakan piket di ruang pelayanan informasi RTMC Polda Jatim.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Aipda Eka Ayu melayani berbagai kebutuhan informasi masyarakat terkait administrasi kendaraan bermotor, seperti STNK dan BPKB.
Di sela pelayanan tersebut, ia juga membantu seorang warga negara asing (WNA) yang datang untuk mengurus keperluan administrasi di Mapolda Jawa Timur.
Komunikatif dan Humanis
Dengan sigap, Aipda Eka Ayu berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris guna memastikan informasi dapat dipahami dengan jelas oleh WNA tersebut.
Ia kemudian memberikan arahan menuju layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai prosedur yang berlaku.
Pelayanan yang diberikan berlangsung tertib, informatif, dan humanis tanpa membedakan latar belakang masyarakat yang datang.
Pelayanan Publik Adaptif
Kehadiran awak media di lokasi turut mengamati langsung proses pelayanan di gedung RTMC Polda Jawa Timur.
Upaya tersebut dinilai menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di tubuh kepolisian, khususnya dalam menghadapi kebutuhan masyarakat global yang memerlukan akses informasi secara cepat, tepat, dan komunikatif.
Selain mencerminkan profesionalisme anggota Polri, pelayanan tersebut juga menunjukkan kemampuan adaptasi personel dalam menghadapi dinamika pelayanan publik modern.
Penutup
Pelayanan humanis yang dilakukan personel RTMC Ditlantas Polda Jatim diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai pelayan publik yang profesional, modern, dan responsif.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
