Modus Pinjam Kendaraan
Peristiwa terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.
Terduga pelaku FS awalnya mendatangi korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan akan pergi ke rumah mertuanya di wilayah Camplong.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan kendaraan tersebut. Namun, hingga malam hari pelaku tidak kunjung kembali dan sulit dihubungi.
Setelah dilakukan upaya pencarian, diketahui bahwa pelaku tidak berada di kediamannya dan kendaraan milik korban tidak dikembalikan.
Kerugian dan Barang Bukti
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7.000.000.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat milik korban.
Pelaku Berhasil Diamankan
Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Kapolsek Sampang bersama anggotanya pada Senin (04/05/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun.
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sampang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam interaksi sosial sehari-hari untuk mencegah kerugian serupa.
Penutup
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han

