Seorang ibu rumah tangga korban pencopetan di Surabaya menunjukkan laporan polisi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah tasnya diduga disilet dan handphone hilang. (Foto: Istimewa)
Surabaya, Inti Fakta Nusantara — Dugaan tindak pidana pencopetan terjadi di kawasan Pasar Bulak Banteng Madya, Surabaya, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Peristiwa tersebut dialami oleh seorang ibu rumah tangga bernama Maskuroh (43), warga Bulak Banteng, yang diduga menjadi korban pencurian dengan modus tas disilet saat berada di area pasar.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban saat itu tengah berbelanja ikan. Namun, ketika hendak melakukan pembayaran, korban menyadari bahwa telepon genggam miliknya sudah tidak berada di dalam tas.
Korban menduga pelaku mengambil barang tersebut dengan cara merobek tas jinjing menggunakan benda tajam.
Motor Mahasiswa di Sampang Digondol Maling
Menurut korban, dirinya sempat terkejut saat mengetahui barang miliknya hilang, sementara kondisi tas sudah dalam keadaan robek.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebagaimana tercantum dalam laporan polisi yang dibuat pada Maret 2026.
Dalam perspektif hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan apabila terbukti memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Namun demikian, penetapan status hukum terhadap peristiwa ini tetap memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di tempat umum dengan tingkat keramaian tinggi seperti pasar.
Selain itu, pengawasan dan langkah preventif dari aparat keamanan diharapkan dapat diperkuat guna meminimalisir potensi kejahatan serupa.
Ke depan, penanganan kasus ini akan bergantung pada hasil penyelidikan aparat, sementara masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati dalam menjaga barang berharga.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
