Petugas Satpas Polres Sampang memberikan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara transparan, humanis, dan sesuai SOP kepada masyarakat.
SAMPANG, Inti Fakta Nusantara — Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Satuan Lalu Lintas memastikan bahwa seluruh pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sampang berjalan sesuai prosedur resmi dan aturan yang berlaku.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam upaya memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. melalui Kasatlantas Polres Sampang AKP Sulaiman, S.H. menjelaskan bahwa setiap pemohon SIM wajib mengikuti tahapan prosedur yang telah ditetapkan, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pengendara yang memiliki SIM benar-benar memenuhi persyaratan serta memiliki kemampuan berkendara yang memadai.
AKP Sulaiman menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengurus SIM cukup datang langsung ke Satpas Polres Sampang dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan di antaranya fotokopi KTP, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi yang menjadi bagian dari prosedur wajib dalam pengurusan SIM.
Untuk pemohon SIM baru, mereka diwajibkan mengikuti seluruh tahapan ujian yang telah ditentukan, mulai dari tes teori hingga praktik berkendara.
Ujian tersebut menjadi indikator untuk mengukur pemahaman pemohon terhadap aturan lalu lintas serta keterampilan dalam mengendarai kendaraan di jalan raya.
“Kami memastikan setiap SIM yang diterbitkan benar-benar mencerminkan kemampuan pengendaranya. Oleh karena itu pemohon SIM baru wajib mengikuti ujian teori dan praktik secara mandiri,” ujar AKP Sulaiman.
Ia juga menegaskan bahwa bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM tetap harus melengkapi persyaratan administrasi, seperti surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi, selain membawa SIM lama yang akan diperpanjang.
Satpas Polres Sampang juga menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap praktik pungli maupun percaloan. Kelulusan pemohon sepenuhnya ditentukan oleh hasil ujian serta kemampuan masing-masing.
“Kami menjamin pelayanan di Satpas Polres Sampang sesuai SOP dan aturan yang berlaku serta berlangsung transparan tanpa pungli,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
