Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Polres Sampang Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Ketapang, Kurir Berinisial S Diamankan
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Sampang Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Ketapang, Kurir Berinisial S Diamankan

admin1ifn 4 Maret 2026 2 minutes read
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba

Barang bukti sabu lebih dari 3 kilogram yang diamankan polisi dalam kasus narkotika

Sampang, Inti Fakta Nusantara — Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Melalui kerja penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sampang, aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Ketapang.

Baca Juga:

Penanganan Kasus Narkoba di Sampang Sesuai Prosedur, Satu Terduga DPO

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Satresnarkoba.

Puncaknya terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial S di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

“Kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat lebih dari tiga kilogram,” ujar AKBP Hartono kepada awak media.

Dari hasil penimbangan, masing-masing paket sabu tersebut memiliki berat kotor sekitar ±1.027 gram, ±1.015 gram, dan ±1.025 gram. Dengan demikian total keseluruhan barang bukti mencapai ±3.067 gram atau lebih dari 3 kilogram.

Berita Terkait:

Polres Sampang Catat 304 Perkara Sepanjang 2025, Kasus Narkotika Mendominasi

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Barang bukti tersebut di antaranya satu kantong plastik warna hitam putih, satu tas merk Bruno Cavalli warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit handphone merk Vivo 1938 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika untuk memperoleh keuntungan materi.

Baca Juga:

Polres Sampang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Camplong

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas AKBP Hartono.

Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Kapolres Sampang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sampang.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Sampang Bersinar (Bersih Narkoba),” tegasnya.


Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: GASI Angkat Polemik Legalitas Asmaraloka Resto & Cafe ke Pemprov Jawa Timur
Next: Mas’udi Hadiwijaya Dorong Program “Mama Mau Naik Kelas”, Targetkan Lonjakan Lulusan PTN Madura 2026

Related Stories

Pelaku jambret diamankan warga di Jalan Platuk Surabaya
  • Kriminal

Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa

admin1ifn 3 April 2026
Kapolres Jember rilis kasus narkoba Maret 2026
  • Hukum

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Maret 2026, Sabu 35,99 Gram Disita

admin1ifn 3 April 2026
Polda Jatim terima penghargaan internasional satwa liar
  • Hukum
  • Lingkungan

Polda Jatim Raih Penghargaan USFWS, Sinergi Internasional Berantas Satwa Liar

admin1ifn 3 April 2026

Recent Posts

  • Gotong Royong Warga Kampung Kemu Banjit Perbaiki Jalan Secara Swadaya
  • Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Melalui Program Subuh Keliling
  • Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa
  • Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 207 Ribu Saat Lebaran 2026, Polres Malang Catat Kenaikan 33,46 Persen
  • Pengamanan Berlapis di GKJW Bondowoso, Kapolres Pastikan Ibadah Aman dan Khidmat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

Warga gotong royong timbun jalan desa Kampung Kemu Banjit Way Kanan
  • Daerah

Gotong Royong Warga Kampung Kemu Banjit Perbaiki Jalan Secara Swadaya

admin1ifn 4 April 2026
Kapolres Ngawi Subuh Keliling bersama masyarakat
  • Sosial

Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Melalui Program Subuh Keliling

admin1ifn 3 April 2026
Pelaku jambret diamankan warga di Jalan Platuk Surabaya
  • Kriminal

Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa

admin1ifn 3 April 2026
Arus kendaraan masuk Malang Lebaran 2026 exit tol Singosari
  • Peristiwa

Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 207 Ribu Saat Lebaran 2026, Polres Malang Catat Kenaikan 33,46 Persen

admin1ifn 3 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.