Barang bukti sabu lebih dari 3 kilogram yang diamankan polisi dalam kasus narkotika
Sampang, Inti Fakta Nusantara — Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Melalui kerja penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sampang, aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Ketapang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Satresnarkoba.
Puncaknya terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial S di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
“Kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat lebih dari tiga kilogram,” ujar AKBP Hartono kepada awak media.
Dari hasil penimbangan, masing-masing paket sabu tersebut memiliki berat kotor sekitar ±1.027 gram, ±1.015 gram, dan ±1.025 gram. Dengan demikian total keseluruhan barang bukti mencapai ±3.067 gram atau lebih dari 3 kilogram.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Barang bukti tersebut di antaranya satu kantong plastik warna hitam putih, satu tas merk Bruno Cavalli warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit handphone merk Vivo 1938 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika untuk memperoleh keuntungan materi.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas AKBP Hartono.
Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Kapolres Sampang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sampang.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Sampang Bersinar (Bersih Narkoba),” tegasnya.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
