Kapolres Sampang bersama jajaran turun langsung memantau genangan banjir di Jalan Nasional Kecamatan Jrengik yang sempat menghambat arus lalu lintas. (Foto: Istimewa)
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Hujan deras dengan intensitas tinggi sejak Selasa malam (18/11/2025) memicu banjir di ruas Jalan Nasional Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Luapan Sungai Nyiburan menyebabkan genangan air setinggi 30 hingga 50 sentimeter dan sempat menghambat arus kendaraan pada jalur penghubung Sampang–Bangkalan.
Genangan banjir di Jalan Nasional Jrengik Sampang tersebut berdampak pada perlambatan arus lalu lintas. Kendaraan roda dua dan roda empat harus melintas secara bergantian demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
Personel Gabungan Lakukan Pengamanan
Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa langkah penanganan dilakukan segera setelah laporan banjir diterima. Personel Polri dan TNI langsung diterjunkan ke lokasi untuk membantu pengaturan arus lalu lintas.
“Pantauan di lokasi, ketinggian banjir di jalan raya Jrengik mencapai 30 hingga 50 sentimeter. Personel sudah berada di lokasi untuk membantu pengaturan arus kendaraan,” ujarnya.
Sejumlah desa di sekitar lokasi terdampak, di antaranya Desa Panyepen, Margantoko, Majengan, dan Taman. Berdasarkan pemantauan terakhir, debit air mulai berangsur surut dan kondisi jalan diperkirakan kembali normal dalam waktu dekat.
Perlu Solusi Infrastruktur Jangka Panjang
Banjir Jalan Nasional Jrengik Sampang menjadi perhatian masyarakat karena jalur tersebut merupakan akses utama penghubung antarwilayah di Kabupaten Sampang. Koordinasi lintas instansi, termasuk Polri, TNI, pemerintah desa, dan BPBD, diharapkan menjadi langkah awal menuju penanganan banjir yang lebih permanen.
Masyarakat diimbau tetap berhati-hati saat melintas di kawasan terdampak serta mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang terkait kondisi cuaca dan situasi lalu lintas.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi di lapangan dan tetap mengedepankan prinsip akurasi serta keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
