Petugas kemudian bergerak melacak lokasi para pelaku dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya, yakni MG dan AS, tanpa perlawanan.

“Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian trafo PLN di daerah Labang. Setelah hasil interogasi, pelaku juga mengaku melakukan tindak pidana lain berupa kejahatan curanmor di TKP Kramat, Kabupaten Bangkalan. Saat ini para pelaku menjalani proses pemeriksaan mendalam di Satreskrim Polres Bangkalan,” ujar AKP Eriek Triyasworo saat ditemui Kamis (17/9/2026) di Mapolres Bangkalan.

Polisi Dalami Aksi Kejahatan Lain

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan komplotan tersebut menyasar trafo listrik yang terpasang pada tiang-tiang PLN di sepanjang Jalan Akses Suramadu.

Namun, pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa dugaan aksi kejahatan mereka tidak berhenti pada pencurian trafo. Para pelaku juga mengaku terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kramat, Kabupaten Bangkalan.

Meski ketiga tersangka telah mengakui sejumlah aksi kejahatan tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang melibatkan komplotan tersebut.

Proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka masih berlangsung di Satreskrim Polres Bangkalan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Syaiful Amin

Editor: Han