Tokoh adat dan kepala soa resmi memberlakukan sasi adat di pintu masuk tong Desa Widit Kecamatan Waelata Kabupaten Buru. (Foto: Istimewa)
Buru, Maluku, Inti Fakta Nusantara — Pemerintah hukum adat dataran rendah bersama para tokoh adat resmi memberlakukan sasi adat di pintu masuk area “tong” atau alat pengolah emas di Desa Widit, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Kamis (12/2/2026).
Pemberlakuan sasi adat tersebut dipimpin tiga kepala soa, yakni Kepala Soa Widit, Kepala Soa Dawan, dan Kepala Soa Waedurat, sebagai bentuk penegasan aturan adat yang berlaku di wilayah hak ulayat masyarakat setempat.
Perwakilan tokoh adat sekaligus Kepala Soa Waedurat, Abdul Kadir Waedurat, menjelaskan bahwa penerapan sasi adat ini bertujuan memastikan setiap pihak yang memasuki wilayah adat tetap menghormati norma dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, siapa pun yang hendak masuk atau melakukan aktivitas di wilayah tersebut wajib berkoordinasi serta meminta izin kepada pemilik hak ulayat.
“Sasi adat ini bukan untuk melarang aktivitas, melainkan memastikan setiap kepentingan yang masuk ke wilayah adat disampaikan dan dikomunikasikan dengan pemilik ulayat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari hak ulayat masyarakat adat yang harus dihormati. Namun demikian, masyarakat maupun pihak luar tetap diperbolehkan beraktivitas selama mengikuti prosedur adat yang telah disepakati bersama.
Pemberlakuan sasi adat di pintu masuk tong ini diharapkan mampu menjaga ketertiban, menghormati hak masyarakat adat, serta mencegah potensi konflik dalam pemanfaatan wilayah ulayat di Desa Widit.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kearifan lokal serta memperkuat legitimasi hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Penulis: Ersol
Editor: Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
