Morowali, Sulteng, Inti Fakta Nusantara — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah bersilaturahmi dengan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Morowali, Ipda M. Yunus, S.H., Selasa (6/10/2026).
Pertemuan bersama Ketua DPW LBH CCI Sulteng, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., dan tim tersebut membahas dinamika Festival Kasih & Mujizat serta bentrokan dalam aksi masyarakat Matarape.
Bahas Festival Kasih & Mujizat
Dalam pertemuan tersebut, LBH CCI menyampaikan perhatian terhadap dinamika Festival Kasih & Mujizat Morowali, terutama pentingnya menjaga kerukunan dan mencegah perbedaan pandangan berkembang menjadi gesekan antarkelompok.
LBH CCI berpandangan bahwa persoalan yang berkembang perlu dikedepankan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum dengan tetap memperhatikan ketertiban umum serta hak masyarakat.
Ketua DPW LBH CCI Sulteng, Suharman, menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk silaturahmi dan penyampaian masukan, bukan untuk mengambil alih kewenangan kepolisian.
“Kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan pandangan dan masukan. Kami berharap setiap persoalan yang berkembang di masyarakat dapat diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Suharman.
Polres Morowali Sambut Baik Masukan
Kasihumas Polres Morowali, Ipda M. Yunus, S.H., menyambut baik kunjungan dan komunikasi yang dilakukan LBH CCI. Ia mengapresiasi perhatian yang disampaikan terkait persoalan Festival Kasih & Mujizat maupun dinamika sosial di tengah masyarakat.
“Kami menyambut baik kehadiran LBH CCI dan berterima kasih atas masukan yang disampaikan. Prinsipnya, polisi bersama masyarakat harus terus membangun komunikasi dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif. Setiap persoalan perlu disikapi dengan kepala dingin, mengedepankan dialog, menghormati hak masyarakat, dan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda M. Yunus.
Ia berharap komunikasi yang baik antara kepolisian, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dapat membantu mencegah kesalahpahaman serta mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Morowali.
Bentrokan Matarape Jadi Perhatian
Selain membahas Festival Kasih & Mujizat, pertemuan tersebut turut menyinggung bentrokan dalam aksi masyarakat Matarape di sekitar jalan hauling PT Anugrah Sakti Konstruksi (PT ASKON) pada 2 Oktober 2026.
LBH CCI mendorong agar persoalan tersebut ditangani secara objektif melalui pemeriksaan fakta di lapangan, dialog, dan mekanisme hukum. Aspirasi masyarakat perlu didengar, sementara setiap dugaan atau informasi yang berkembang perlu diperiksa secara cermat agar tidak memicu konflik lanjutan.
“Kami berharap persoalan Matarape dapat ditangani secara objektif. Aspirasi masyarakat perlu didengar, tetapi penyelesaiannya juga harus berdasarkan fakta di lapangan dan aturan yang berlaku. Jangan sampai persoalan yang masih bisa dibicarakan justru berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” kata Suharman.
Menanggapi hal tersebut, Ipda M. Yunus mengapresiasi perhatian LBH CCI terhadap situasi Matarape.
“Kami mengapresiasi masukan dari LBH CCI terkait persoalan Matarape. Polisi bersama masyarakat perlu menjaga komunikasi dan kondusivitas. Kami berharap seluruh pihak tidak mudah terprovokasi, menghormati proses yang berjalan, serta mempercayakan penanganan persoalan kepada mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Perkuat Komunikasi, Jaga Kondusivitas
Pertemuan tersebut menjadi momentum silaturahmi dan komunikasi antara LBH CCI dengan Polres Morowali dalam menyikapi persoalan hukum maupun sosial yang berkembang di masyarakat.
LBH CCI menyatakan siap menjalankan perannya sesuai fungsi dan kewenangan, khususnya melalui edukasi hukum, konsultasi, serta pendampingan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Komunikasi antara kepolisian, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat diharapkan dapat terus terjaga untuk mendukung penyelesaian persoalan secara damai, objektif, dan sesuai hukum.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han

