28 Juni 2026

PEDOMAN MEDIA SIBER

PEDOMAN MEDIA SIBER






Pedoman Pemberitaan Media Siber – INTI FAKTA NUSANTARA


PEDOMAN MEDIA SIBER

INTI FAKTA NUSANTARA (IFN)

Standar Operasional Jurnalistik Digital

Website Resmi : https://intifaktanusantara.com

Dioperasikan Secara Resmi Di Bawah Badan Hukum

PT FATIH AKBAR JAYA GROUP

BADAN HUKUM RESMI & TERVERIFIKASI
AHU: AHU-0046076.AH.01.01.TAHUN 2026
NIB: 1006260085027
NPWP: 1000 0000 0998 7089
Alamat Pusat:
Jalan Panjilaras, Dusun Tagerrun RT. 001 RW. 002,
Polagan, Sampang, Kab. Sampang, Jawa Timur

Ruang Lingkup dan Landasan Hukum

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun sebagai standar operasional jurnalistik digital INTI FAKTA NUSANTARA (IFN) guna menjamin kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal HAM PBB.

Seluruh aktivitas pemberitaan di platform digital IFN berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Republik Indonesia.
  • Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya, setiap berita yang diterbitkan oleh INTI FAKTA NUSANTARA wajib melalui proses verifikasi fakta lapangan, konfirmasi narasumber, dan pemeriksaan dokumen pendukung.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi yang lebih ketat dan penyajian sudut pandang yang berimbang dari semua pihak yang terlibat atau terdampak.

Dalam hal terdapat informasi yang belum dapat diverifikasi secara memadai namun memiliki nilai kepentingan publik yang mendesak, redaksi wajib mencantumkan keterangan eksplisit bahwa informasi tersebut masih dalam tahap klarifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

INTI FAKTA NUSANTARA menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, komentar, atau kontribusi informasi melalui fitur kolom komentar, surat pembaca, atau kanal partisipasi publik lainnya.

Pengguna wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi berhak menghapus, menyembunyikan, atau menolak mempublikasikan isi buatan pengguna yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, hoaks, ujaran kebencian, pornografi, atau pelanggaran hukum lainnya tanpa kewajiban memberikan penjelasan terlebih dahulu.

Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Jurnalistik

Sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025, INTI FAKTA NUSANTARA menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan untuk keperluan jurnalistik.

Setiap karya jurnalistik yang dihasilkan sepenuhnya atau sebagian oleh sistem AI wajib diberi label atau keterangan yang jelas dan mudah dipahami oleh pembaca.

Wartawan dan editor tetap memegang tanggung jawab penuh atas akurasi, keberimbangan, dan etika setiap pemberitaan, termasuk yang melibatkan bantuan teknologi AI. AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti judgment jurnalistik manusia.

Ralat, Hak Jawab, dan Hak Koreksi

INTI FAKTA NUSANTARA melayani ralat, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Dewan Pers.

Apabila ditemukan kesalahan faktual dalam pemberitaan, redaksi akan segera menerbitkan ralat atau koreksi pada tempat yang sama atau setara dengan pemberitaan asli.

Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan hak jawab atau hak koreksi melalui kontak resmi redaksi. Permohonan akan diproses secara proporsional, adil, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Privasi dan Perlindungan Data

INTI FAKTA NUSANTARA menghormati privasi individu dan melindungi data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Identitas narasumber yang meminta perlindungan kerahasiaan tidak akan dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis, kecuali ditentukan lain oleh putusan pengadilan atau ketentuan hukum yang mengikat.

Data pengunjung website dikumpulkan semata-mata untuk keperluan analitik, peningkatan layanan, dan keamanan sistem. IFN tidak menjual, menyewakan, atau membagikan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah.

Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual

Seluruh konten yang diterbitkan oleh INTI FAKTA NUSANTARA, termasuk tulisan, foto, video, grafis, dan desain, dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan merupakan kekayaan intelektual PT Fatih Akbar Jaya Group (FAJG).

Dilarang keras menyalin, mendistribusikan, memodifikasi, atau menggunakan kembali konten IFN untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari redaksi. Kutipan untuk keperluan edukasi atau referensi wajib mencantumkan sumber dan tautan asli.

Pelanggaran terhadap hak cipta akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pengajuan takedown notice dan gugatan perdata/pidana.

Pembaruan Pedoman

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dapat diperbarui sewaktu-waktu oleh INTI FAKTA NUSANTARA seiring dengan perkembangan regulasi, teknologi, dan dinamika ekosistem media digital nasional.

Perubahan pedoman akan diumumkan melalui halaman ini dan/atau saluran komunikasi resmi IFN. Dengan terus mengakses dan menggunakan layanan IFN, pengguna dianggap menyetujui pedoman yang berlaku pada saat akses dilakukan.

INTI FAKTA NUSANTARA (IFN)

“Fakta Bicara, Publik Menilai”

Dioperasikan secara resmi oleh
PT FATIH AKBAR JAYA GROUP (FAJG)

© 2026 INTI FAKTA NUSANTARA — Media Siber Nasional