Bangkalan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Polres Bangkalan mengungkap delapan kasus kriminal sepanjang Juli 2026 dengan mengamankan sebanyak 10 tersangka. Dari sejumlah perkara tersebut, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi salah satu perhatian utama karena polisi berhasil mengungkap empat perkara dengan enam tersangka.

Data pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (14/8/2026).

Empat Kasus Curanmor, Enam Tersangka Diamankan

Pengungkapan pertama terjadi di depan Indomaret dekat Stadion Karapan Sapi Skep, Kelurahan Bancaran, Bangkalan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor.

Kasus berikutnya terungkap di Desa Banyoning Laok, Kecamatan Geger. Dalam perkara ini, dua tersangka berinisial R dan M berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

Sementara itu, perkara di Desa Pangpong, Kecamatan Labang, mengantarkan polisi kepada tersangka berinisial H.

Kasus lainnya terjadi di Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega, dengan dua tersangka berinisial L dan Y.

“Enam tersangka berhasil diamankan oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan. Saat ini petugas masih melakukan penyidikan,” ujar AKBP Wibowo.

Tiga Kasus Curat Masih dalam Penyidikan

Selain perkara curanmor, Polres Bangkalan juga mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tiga tersangka.

Masing-masing perkara terjadi di Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, dengan tersangka M; Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, dengan tersangka S; serta perkara yang berkaitan dengan Toko Sembako Pasar Kasorjan di Jalan Panglima Sudirman Bangkalan dan sebuah rumah kos di Jalan Pemuda Kaffa Burneh, dengan tersangka R.

Ketiga perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bangkalan.

Kendaraan Curian Dipinjamkan Kembali kepada Pemilik

Selain pengungkapan perkara dan penangkapan tersangka, Polres Bangkalan juga mengambil langkah yang langsung dirasakan korban. Kendaraan hasil pengungkapan kasus curanmor yang telah berhasil diidentifikasi dan dinyatakan sebagai milik korban diberikan melalui mekanisme pinjam pakai atau pinjam terawat selama proses hukum masih berlangsung.

Langkah tersebut memungkinkan sejumlah korban kembali menggunakan kendaraan mereka meskipun kendaraan masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

“Telah dilaksanakan pemeriksaan, kita melaksanakan pinjam pakai atau pinjam terawat kepada pemilik. Tentu harapan kita semuanya momentum ini bisa menjadi pembuktian bahwa Polres Bangkalan sampai kapan pun akan perang melawan curanmor,” tegas AKBP Wibowo.

Salah satu korban, Siti Fitri, mengaku bersyukur setelah sepeda motor Honda Beat miliknya berhasil ditemukan dan dapat kembali digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

“Alhamdulillah saya sangat senang motor saya ditemukan. Terima kasih banyak kepada Polres Bangkalan yang sudah sigap dalam memberikan pelayanannya,” ujar Siti Fitri.

Kapolres Ingatkan Masyarakat Tidak Memberi Celah

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Ia meminta warga memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.

“Jangan beri celah dan ruang kesempatan kepada tangan-tangan jahil yang hendak mencuri sepeda motor Anda. Sebab seberapa kecil peluang yang ada, pasti akan dimanfaatkan oleh para maling,” tegasnya.

Pesan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mendorong masyarakat meningkatkan pengamanan terhadap kendaraan dan lingkungan masing-masing.

Polres Bangkalan juga mengimbau para korban curanmor yang meyakini kendaraannya telah ditemukan untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna memastikan proses identifikasi dan pengambilan kendaraan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Pengungkapan delapan perkara sepanjang Juli 2026 tersebut sekaligus menunjukkan langkah penegakan hukum Polres Bangkalan terhadap tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor, dengan tetap memberikan perhatian terhadap pemulihan hak korban atas kendaraan yang berhasil ditemukan.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Syaiful Amin

Editor: Han