Ilustrasi fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
Maluku Barat Daya, Maluku, Inti Fakta Nusantara — Dugaan kelalaian pelayanan medis di Puskesmas Bebar Kumur, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), menjadi sorotan publik setelah seorang pasien dilaporkan meninggal dunia akibat keterlambatan penanganan medis.
Pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Gubernur Maluku serta Bupati Maluku Barat Daya untuk mengambil langkah tegas terhadap aparatur kesehatan yang diduga lalai menjalankan tugas pelayanan publik. Ia menegaskan sanksi berat perlu dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran serius.
“Pelayanan kesehatan merupakan kewajiban utama tenaga medis yang digaji oleh negara. Mengabaikan keselamatan pasien adalah bentuk pelanggaran serius terhadap tanggung jawab profesi dan amanah publik,” ujar Prof. Sutan Nasomal, Jumat (20/12/2025).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula saat almarhum Modestus Rumpopoi mengalami kecelakaan pada Senin (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIT dan mengalami luka di bagian siku kiri. Korban sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Bebar Kumur sebelum diperbolehkan pulang.
Pada kontrol lanjutan Selasa (27/11/2025), korban kembali menerima perawatan ringan. Namun pada Senin (2/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIT, kondisi luka korban kembali mengalami pendarahan dan kesehatannya dilaporkan memburuk.
Keluarga korban mengaku telah meminta tenaga medis tetap berada di puskesmas karena kondisi pasien dinilai kritis. Namun berdasarkan keterangan keluarga, seluruh petugas medis disebut tengah menghadiri kegiatan di desa lain sehingga pelayanan tidak dapat diberikan secara maksimal.
Tenaga medis baru mendatangi rumah korban pada Rabu (4/12/2025) pagi. Saat dilakukan pemeriksaan, kondisi korban telah kritis dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.00 WIT.
Tuntutan dan Sorotan Hukum
Keluarga korban menyampaikan kekecewaan atas keterlambatan penanganan medis dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di wilayah tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib bertindak tegas apabila kelalaian terbukti, sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku.
“Sanksi tegas adalah bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat serta menjadi peringatan agar standar pelayanan publik tidak diabaikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya dilaporkan tengah melakukan klarifikasi internal berdasarkan keterangan keluarga serta data pendukung yang tersedia.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
Catatan Redaksi:
Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah dan melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
