Petugas Rutan Sampang bersama TNI dan Polri usai pelaksanaan razia blok hunian dan tes urin massal dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62.
Sampang, Inti Fakta Nusantara — Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rutan Kelas IIB Sampang menggelar razia penggeledahan blok hunian serta tes urin massal sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan memberantas narkoba.
Kegiatan ini melibatkan sinergi lintas sektoral antara TNI Kodim 0828, Polres Sampang, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kehadiran personel gabungan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, khususnya dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sampang.
Razia Humanis dan Terukur
Razia dilakukan dengan menyisir seluruh kamar hunian warga binaan secara teliti, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Petugas memeriksa berbagai barang milik warga binaan untuk memastikan tidak adanya benda terlarang seperti handphone, senjata tajam, maupun instalasi listrik ilegal.
Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi gangguan keamanan di dalam lingkungan rutan.
Tes Urin Massal dan Komitmen Zero Halinar
Selain razia, kegiatan dilanjutkan dengan tes urin massal yang dipimpin langsung oleh BNNK Kabupaten Sumenep.
Tes ini diikuti oleh warga binaan serta seluruh petugas rutan sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
Langkah tersebut menegaskan bahwa seluruh jajaran rutan harus menjadi teladan dalam menjauhi penyalahgunaan narkoba.
Sinergi Penegakan Hukum
Kegiatan ini juga mencerminkan kuatnya sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta memberantas narkoba.
Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan rutan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik ilegal.
Penutup
Melalui kegiatan ini, Rutan Sampang menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas, sejalan dengan peringatan HBP ke-62.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
