Pengungkapan kasus pengeroyokan di Paron Ngawi oleh Polres Ngawi
Ngawi, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Kasus kekerasan secara bersama-sama yang melibatkan anggota perguruan silat dan sempat viral di media sosial berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Ngawi, Polda Jawa Timur.
Peristiwa pengeroyokan terhadap seorang pemuda tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Kronologi Kejadian
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial AZ (20), warga Kecamatan Kendal, pulang dari kegiatan halal bihalal salah satu perguruan silat.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh sekelompok pengendara motor yang kemudian melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
“Korban dihentikan oleh rombongan pelaku, kemudian dipukul pada bagian kepala dan wajah. Aksi tersebut sempat terekam dan viral di media sosial,” terang Kompol Rizki, Selasa (7/4/2026).
Pelaku Diamankan dan Motif Terungkap
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan serta rekaman video yang beredar.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni S (21) warga Kabupaten Madiun, serta seorang pelaku anak berinisial R (17) warga Ngawi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban.
Motif pengeroyokan diduga karena pelaku melihat korban mengenakan atribut perguruan lain, serta dipicu pengaruh minuman beralkohol.
“Pelaku melakukan aksinya secara spontan saat melihat atribut perguruan berbeda, ditambah kondisi di bawah pengaruh alkohol,” jelasnya.
Proses Hukum dan Imbauan
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa helm.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat pasal 262 ayat 1 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Analisa IFN
Kasus ini menjadi perhatian karena konflik yang dipicu atribut perguruan silat masih kerap terjadi di berbagai daerah. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendekatan preventif melalui edukasi, pembinaan komunitas, serta penguatan pengawasan agar potensi konflik serupa dapat diminimalisir.
Selain penegakan hukum, langkah preventif dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan sosial, khususnya di kalangan generasi muda yang rentan terlibat dalam konflik kelompok.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
