Massa GAIB menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sampang mendesak penuntasan dugaan penggelapan pajak BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn. (Foto: Istimewa)
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Gerakan masyarakat yang tergabung dalam Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa (16/12/2025). Aksi tersebut mendesak penuntasan dugaan penggelapan pajak senilai Rp3,3 miliar di lingkungan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Massa aksi menilai perkara dugaan penggelapan pajak tersebut harus diproses secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Penyidikan Dugaan Penggelapan Pajak BLUD RSUD Sampang
Koordinator aksi GAIB, Yusuf, menyebut terdapat pihak berinisial W yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia meminta Kejari Sampang meningkatkan proses hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, menyatakan pihaknya menghargai aspirasi masyarakat yang disampaikan secara tertib. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai prosedur hukum.
Menurut Fadilah Helmi, perkara dugaan penggelapan pajak BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dan masih melakukan penghitungan kerugian negara.
Nilai kerugian negara disebut berpotensi lebih besar dari Rp3,3 miliar mengingat perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola keuangan BLUD. Proses penyidikan akan dilanjutkan hingga seluruh unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan pemantauan IFN (Inti Fakta Nusantara), perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan integritas penegakan hukum di Kabupaten Sampang.
IFN akan terus memantau perkembangan penanganan perkara dugaan penggelapan pajak BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn dan menyajikan informasi secara faktual serta berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
