LP NasDem menyoroti dugaan penyimpangan dana desa di delapan desa Rebang Tangkas Way Kanan
Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NasDem) menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di delapan desa di Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Kamis (9/4/2026).
Sorotan ini muncul berdasarkan laporan masyarakat serta temuan awal di lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Indikasi Penyimpangan Dana Desa
Delapan desa yang menjadi perhatian antara lain Desa Air Ringkih, Beringin Jaya, Gunung Sari, Karya Maju, Lebak Paniangan, Madang Jaya, Mulya Jaya, dan Simpang Tiga.
Perwakilan LP NasDem, Asep Zakaria, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, seperti penggunaan dana desa tanpa perencanaan sah, dugaan musyawarah desa (musdes) fiktif, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi, serta pencairan dana tanpa bukti kegiatan riil.
Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban (LPJ/SPJ) dengan kondisi di lapangan.
Potensi Pelanggaran Hukum
LP NasDem menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada delapan kepala desa untuk meminta klarifikasi sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016, yang mengatur penggunaan dana desa harus tepat sasaran dan sesuai perencanaan.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran didukung dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan yang sah.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Dalam konteks tersebut, indikasi seperti musdes fiktif, penggunaan anggaran tanpa perencanaan, serta laporan tidak sesuai realisasi dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Desakan Transparansi dan Audit
LP NasDem meminta para kepala desa untuk menyampaikan klarifikasi tertulis, menyerahkan dokumen seperti APBDes, RAB, serta laporan SPJ/LPJ, serta membuka akses informasi kepada masyarakat secara transparan.
Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa yang merupakan bagian dari keuangan negara.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawas juga didorong untuk melakukan penelusuran guna memastikan tidak adanya pelanggaran administratif maupun pidana.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses klarifikasi serta potensi tindak lanjut hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Dewi Laila
Editor: Han
