Kantor Inspektorat Kabupaten Sampang yang memiliki fungsi pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan daerah dan desa, termasuk Dana Desa. (Foto: Dok/IFN)
Dana Desa Sampang 2025: Dasar Hukum, Hak Publik Mengawasi, dan Edukasi Kontrol Sosial
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sampang tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp214 miliar bukan sekadar angka anggaran. Dana tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan membuka ruang partisipasi publik untuk melakukan pengawasan secara sah dan konstitusional.
Dasar Hukum Pengelolaan Dana Desa
Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 72 menjelaskan sumber pendapatan desa, termasuk Dana Desa yang berasal dari APBN. Sementara Pasal 86 memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi pembangunan desa.
Hak masyarakat atas informasi juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 menyatakan bahwa informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap warga negara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi media sebagai kontrol sosial. Artinya, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa bukan tindakan melawan hukum, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi yang sah.
Bagaimana Warga Bisa Mengawasi Dana Desa?
Masyarakat memiliki beberapa cara yang sah untuk memantau penggunaan Dana Desa:
- Meminta salinan atau melihat ringkasan APBDes melalui kantor desa.
- Menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) saat pembahasan anggaran.
- Melihat papan informasi proyek yang wajib dipasang di lokasi kegiatan.
- Mengajukan permohonan informasi secara resmi berdasarkan UU KIP.
- Menyampaikan aspirasi atau laporan kepada BPD atau Inspektorat Daerah.
Semua langkah tersebut memiliki dasar hukum dan tidak dapat dianggap sebagai tindakan melawan aturan, selama dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur.
Edukasi: Transparansi Bukan Tuduhan
Perlu dipahami bahwa pengawasan publik bukan berarti menuduh atau menyudutkan pemerintah desa. Transparansi justru bertujuan membangun kepercayaan antara masyarakat dan aparatur desa.
Jika terjadi perbedaan data atau dugaan ketidaksesuaian, mekanisme klarifikasi dan audit resmi tersedia melalui Inspektorat maupun jalur hukum yang berlaku.
Harapan untuk Tata Kelola Desa yang Sehat
Dengan memahami dasar hukum dan hak pengawasan, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan desa. Transparansi dan akuntabilitas akan menciptakan pemerintahan desa yang kuat, bersih, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.
Pengelolaan Dana Desa yang baik akan berdampak langsung pada pembangunan jalan desa, sarana pertanian, bantuan sosial, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Bupati Sampang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Pajak BLUD RSUD
IFN – Inti Fakta Nusantara akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, berimbang, dan berdasarkan hukum yang berlaku demi terciptanya tata kelola desa yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Sampang.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
