Polisi mengamankan tersangka arisan bodong asal Trenggalek setelah proses deportasi dari Timor Leste.
Trenggalek, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus lelang arisan dengan mengamankan satu tersangka berinisial NK, warga Trenggalek yang sebelumnya sempat melarikan diri ke luar negeri.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik usai gelar perkara, sehingga polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami telah menerbitkan DPO, dan diketahui tersangka melarikan diri ke Timor Leste,” ujar AKBP Ridwan, Sabtu (4/4/2026).
Ditangkap di Luar Negeri
Berdasarkan surat DPO yang diterbitkan Polres Trenggalek, pihak Imigrasi kemudian melakukan koordinasi hingga tersangka berhasil dideportasi dan diserahkan ke Polres Belu Polda NTT.
Selanjutnya, penyidik melakukan penjemputan dan membawa tersangka ke Trenggalek pada Kamis, 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus Arisan Bodong
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. Tersangka diduga menjalankan praktik arisan bodong dengan mengaku sebagai owner dan bandar arisan di wilayah Trenggalek.
Para korban ditawari skema lelang arisan dengan iming-iming keuntungan. Namun, saat jatuh tempo (mutus), korban tidak menerima uang sebagaimana dijanjikan.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga Rp531 juta.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua rekening bank, satu paspor, serta dua bendel rekening koran atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Trenggalek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, termasuk melalui media sosial.
“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan hotline 110 untuk melaporkan gangguan keamanan maupun mendapatkan layanan kepolisian secara cepat.
Inti Fakta Nusantara menilai, pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting akan maraknya praktik investasi dan arisan ilegal yang merugikan masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
