Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Kriminal
  • Polres Trenggalek Amankan Bandar Arisan Bodong, Tersangka Ditangkap di Timor Leste
  • Kriminal

Polres Trenggalek Amankan Bandar Arisan Bodong, Tersangka Ditangkap di Timor Leste

Bandar arisan bodong asal Trenggalek berhasil ditangkap setelah kabur ke Timor Leste dan kini diproses hukum.
admin1ifn 7 April 2026 2 minutes read
Tersangka arisan bodong Trenggalek ditangkap di Timor Leste

Polisi mengamankan tersangka arisan bodong asal Trenggalek setelah proses deportasi dari Timor Leste.

Trenggalek, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus lelang arisan dengan mengamankan satu tersangka berinisial NK, warga Trenggalek yang sebelumnya sempat melarikan diri ke luar negeri.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik usai gelar perkara, sehingga polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami telah menerbitkan DPO, dan diketahui tersangka melarikan diri ke Timor Leste,” ujar AKBP Ridwan, Sabtu (4/4/2026).

Baca juga:

Kasus DPO Pengeroyokan di Sampang Masih dalam Pengejaran Polisi

Ditangkap di Luar Negeri

Berdasarkan surat DPO yang diterbitkan Polres Trenggalek, pihak Imigrasi kemudian melakukan koordinasi hingga tersangka berhasil dideportasi dan diserahkan ke Polres Belu Polda NTT.

Selanjutnya, penyidik melakukan penjemputan dan membawa tersangka ke Trenggalek pada Kamis, 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:

Pengungkapan Kasus Kriminal Jadi Prioritas Kepolisian

Modus Arisan Bodong

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. Tersangka diduga menjalankan praktik arisan bodong dengan mengaku sebagai owner dan bandar arisan di wilayah Trenggalek.

Para korban ditawari skema lelang arisan dengan iming-iming keuntungan. Namun, saat jatuh tempo (mutus), korban tidak menerima uang sebagaimana dijanjikan.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga Rp531 juta.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua rekening bank, satu paspor, serta dua bendel rekening koran atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.

Imbauan Kepolisian

Kapolres Trenggalek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, termasuk melalui media sosial.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan hotline 110 untuk melaporkan gangguan keamanan maupun mendapatkan layanan kepolisian secara cepat.

Inti Fakta Nusantara menilai, pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting akan maraknya praktik investasi dan arisan ilegal yang merugikan masyarakat.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polresta Banyuwangi Optimalkan Buffer Zone Bulusan, Kepadatan Terurai dan Sopir Apresiasi
Next: Laka Tunggal Truk di Jrengik Sampang, Kendaraan Masuk Parit

Related Stories

Polisi gagalkan tawuran gangster di Surabaya
  • Kriminal

Satsamapta Polrestabes Surabaya Gagalkan Tawuran Gangster, 8 Pelaku Diamankan

admin1ifn 8 April 2026
Pelaku tipu gelap motor PCX di Sampang diburu polisi
  • Kriminal

Kasus Tipu Gelap Motor PCX di Sampang, Pelaku Diburu Polisi

admin1ifn 7 April 2026
Pelaku jambret diamankan warga di Jalan Platuk Surabaya
  • Kriminal

Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa

admin1ifn 3 April 2026

Recent Posts

  • Polres Gresik Bongkar Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah, Lima Residivis Diamankan
  • Polres Pasuruan Kota Siapkan Jalur Alternatif Dampak Pembongkaran Jembatan Bok Wedi
  • Polres Tanjungperak Bongkar Peredaran Sabu di Surabaya, Empat Pengedar Diamankan
  • Polres Ngawi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Paron, Dipicu Atribut Perguruan Silat
  • Polres Tanjung Perak Tekan Angka Kecelakaan 42,86 Persen Saat Mudik Lebaran 2026

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

Alt Text: Polres Gresik tangkap komplotan pencuri kabel PLN
  • Hukum

Polres Gresik Bongkar Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah, Lima Residivis Diamankan

admin1ifn 9 April 2026
Rekayasa lalu lintas di Pasuruan akibat pembongkaran jembatan
  • Peristiwa

Polres Pasuruan Kota Siapkan Jalur Alternatif Dampak Pembongkaran Jembatan Bok Wedi

admin1ifn 9 April 2026
Polisi ungkap peredaran sabu di Surabaya empat tersangka diamankan
  • Hukum

Polres Tanjungperak Bongkar Peredaran Sabu di Surabaya, Empat Pengedar Diamankan

admin1ifn 9 April 2026
Polisi amankan pelaku pengeroyokan di Paron Ngawi
  • Hukum

Polres Ngawi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Paron, Dipicu Atribut Perguruan Silat

admin1ifn 8 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.