Proses mediasi sengketa lahan antara warga dan perusahaan yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Samboja Barat.
Kutai Kartanegara, Inti Fakta Nusantara – Pemerintah Kecamatan Samboja Barat memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Kelurahan Salok Api Darat dan PT Singlurus Pratama. Mediasi digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan tumpang tindih penguasaan lahan di wilayah RT 7 Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Camat Samboja Barat menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan bertindak sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak, mengingat masing-masing memiliki dasar administrasi dan dokumen kepemilikan yang berbeda.
“Kami di kecamatan hanya memfasilitasi mediasi. Masing-masing pihak memiliki dasar hukum. Masyarakat memiliki bukti surat tanah, tanam tumbuh, serta bukti pembayaran PBB. Sementara pihak perusahaan juga memiliki dasar berupa sertifikat yang dikeluarkan melalui mekanisme resmi. Kami tidak dalam posisi menentukan mana yang sah atau tidak,” ujar Camat Samboja Barat, Selasa (24/12/2025).
Ia menambahkan, sengketa tersebut berkaitan dengan batas wilayah administratif antara Kelurahan Salok Api Darat dan Desa Tani Bakti. Berdasarkan permintaan masyarakat, pemerintah kecamatan telah mengeluarkan surat keterangan lokasi yang menyatakan bahwa lahan dimaksud masuk dalam wilayah administratif Kelurahan Salok Api Darat sesuai Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019.
“Setelah itu, pihak perusahaan kembali meminta dilakukan mediasi. Karena itu hari ini kami memfasilitasi pertemuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” jelasnya.
Pemerintah kecamatan mempertemukan warga dan pihak perusahaan dalam upaya mencari solusi berkeadilan.
Camat Samboja Barat menegaskan bahwa masing-masing pihak memiliki dasar klaim. Warga mengaku telah lebih dahulu menguasai dan mengelola lahan, termasuk menanam tanaman dan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Di sisi lain, PT Singlurus Pratama juga memiliki dasar perizinan yang bersumber dari wilayah Desa Tani Bakti.
“Situasinya memang sama-sama memiliki dasar. Karena itu, kebijakan dan itikad baik dari manajemen perusahaan sangat dibutuhkan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan, terutama terkait tanam tumbuh yang jelas memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, perwakilan warga menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang diminta pihak perusahaan, seperti surat penetapan batas wilayah dan peta administrasi, telah dipenuhi. Warga berharap adanya kejelasan dan penyelesaian yang tidak berlarut-larut, termasuk terkait kompensasi atas lahan yang diklaim telah dikuasai perusahaan.
“Harapan kami setelah mediasi ini ada kepastian. Karena permintaan mediasi juga berasal dari pihak perusahaan. Masyarakat berharap ada penyelesaian yang adil,” kata perwakilan warga.
Sementara itu, Camat Samboja Barat kembali menegaskan bahwa pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan menentukan sah atau tidaknya kepemilikan lahan, melainkan hanya memfasilitasi dialog agar tercapai solusi damai dan berkeadilan.
“Kami berharap kedua belah pihak saling menghargai. Jangan sampai masyarakat dirugikan, terutama terkait tanam tumbuh yang menjadi sumber penghidupan mereka. Prinsipnya, penyelesaian harus mengedepankan musyawarah,” pungkasnya.
Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian sengketa lahan secara damai, memberikan kepastian hukum, serta menjaga stabilitas sosial di wilayah Samboja Barat.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah dan melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

