11 Mei 2026

KODE ETIK JURNALISTIK

Kode Etik Jurnalistik

INTI FAKTA NUSANTARA (IFN) berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia sebagai dasar dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dengan menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, kejujuran, serta tanggung jawab kepada publik.

Prinsip Dasar

  • Menyampaikan informasi secara akurat, faktual, dan dapat diverifikasi.
  • Menjaga keberimbangan dengan memberikan ruang kepada semua pihak yang berkepentingan.
  • Tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
  • Menjaga independensi serta bebas dari intervensi pihak manapun.
  • Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau informasi yang menyesatkan.

Kewajiban Wartawan dan Kontributor

Wartawan dan/atau kontributor bertanggung jawab atas keakuratan data, fakta, dokumentasi, serta keterangan yang diperoleh dalam proses jurnalistik sebelum disampaikan kepada redaksi untuk proses verifikasi dan publikasi.

Setiap informasi yang disampaikan wajib berasal dari sumber yang jelas, dapat diverifikasi, serta tidak mengandung unsur manipulasi, rekayasa, atau penyimpangan fakta.

Wartawan dan kontributor dilarang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi, meminta atau menerima imbalan yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan, serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika jurnalistik.

Tanggung Jawab Redaksi

Redaksi bertanggung jawab pada proses penyuntingan, verifikasi redaksional, serta publikasi berita sesuai dengan kaidah jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi berhak menolak, menunda, menyunting, atau tidak mempublikasikan materi yang tidak memenuhi standar jurnalistik atau berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Pengawasan dan Penegakan Etik

Redaksi melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas jurnalistik di lingkungan IFN. Setiap pelanggaran terhadap kode etik akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

  • Teguran lisan atau tertulis.
  • Pembinaan dan evaluasi internal.
  • Pembatasan atau penghentian penugasan.
  • Pemutusan hubungan kerja sama.

Identitas dan Legalitas Wartawan

Setiap wartawan dan/atau kontributor wajib memiliki identitas penugasan resmi berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan/atau Surat Tugas yang diterbitkan oleh manajemen INTI FAKTA NUSANTARA (IFN).

Pihak yang mengaku sebagai wartawan IFN namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi tersebut bukan merupakan bagian dari redaksi dan segala tindakannya berada di luar tanggung jawab media.

Kode Etik Jurnalistik ini berlaku untuk seluruh insan pers di lingkungan INTI FAKTA NUSANTARA (IFN) sebagai pedoman dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik.

Status: Berlaku Nasional • Mengacu Kode Etik Jurnalistik • Mengikat Seluruh Tim Redaksi