KODE ETIK JURNALISTIK
INTI FAKTA NUSANTARA (IFN)
Media Siber Nasional Indonesia
Media Ini Berada Di Bawah Naungan Badan Hukum
PT FATIH AKBAR JAYA GROUP (FAJG)
Media, Informasi, Publikasi dan Pengembangan Digital
AHU-0046076.AH.01.01.TAHUN 2026
NIB: 1006260085027
NPWP: 10.000.000.0-099.708
PENDAHULUAN
INTI FAKTA NUSANTARA (IFN) menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, independensi media, serta tanggung jawab sosial dalam setiap aktivitas peliputan, pengolahan informasi, dan publikasi berita kepada masyarakat.
Seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, investigasi, dan perwakilan wilayah IFN wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Peraturan Dewan Pers, serta ketentuan internal perusahaan media.
Kode etik ini menjadi pedoman dasar dalam menjaga integritas media, kredibilitas informasi publik, serta profesionalisme jurnalistik di lingkungan INTI FAKTA NUSANTARA.
Sejak Tahun 2026, pengembangan dan pengelolaan media berada dalam ekosistem PT FATIH AKBAR JAYA GROUP (FAJG) sebagai bagian dari penguatan jaringan media, publikasi digital, dan pengembangan informasi nasional.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Peraturan Dewan Pers Republik Indonesia
PRINSIP JURNALISTIK IFN
- Menjunjung tinggi fakta dan kebenaran informasi
- Mengutamakan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan berita
- Menghindari fitnah, hoaks, disinformasi, dan informasi menyesatkan
- Menghormati asas praduga tak bersalah
- Menjaga independensi dan profesionalisme jurnalistik
- Menolak segala bentuk suap, tekanan, dan intervensi
- Menghormati hak jawab dan hak koreksi
- Melindungi narasumber sesuai ketentuan jurnalistik dan hukum yang berlaku
- Mengutamakan kepentingan publik dan fungsi kontrol sosial
- Menghindari plagiarisme dan pengambilan karya jurnalistik tanpa atribusi yang sah
- Menjaga etika komunikasi, moral profesi, dan tanggung jawab sosial media
INDEPENDENSI REDAKSI
INTI FAKTA NUSANTARA menjalankan kegiatan jurnalistik secara independen, profesional, dan bertanggung jawab tanpa berada di bawah tekanan, intervensi, maupun kepentingan pihak manapun yang dapat mempengaruhi objektivitas pemberitaan.
Seluruh proses peliputan, penyuntingan, dan publikasi berita dilakukan berdasarkan prinsip jurnalistik, verifikasi fakta, serta kepentingan publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KETENTUAN WARTAWAN IFN
Seluruh wartawan dan anggota INTI FAKTA NUSANTARA wajib memiliki identitas resmi berupa:
- Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Surat Tugas Resmi
- Nomor Register Nasional/Wilayah
Wartawan menjalankan tugas jurnalistik sesuai wilayah penugasan masing-masing dan berada di bawah koordinasi redaksi pusat maupun wilayah.
Setiap wartawan dilarang:
- Menyalahgunakan nama media
- Meminta imbalan dengan mengatasnamakan redaksi
- Melakukan pemerasan atau intimidasi
- Mengubah fakta hasil peliputan
- Menerbitkan berita tanpa verifikasi
- Menggunakan identitas media untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum
- Menyebarkan informasi bohong, provokatif, dan menyesatkan
- Melakukan plagiarisme karya jurnalistik
SISTEM ORGANISASI MEDIA
INTI FAKTA NUSANTARA menjalankan sistem media nasional terintegrasi yang terdiri dari pusat nasional, kantor wilayah, kepala biro daerah, divisi investigasi, wartawan, dan jaringan informasi publik di berbagai daerah Indonesia.
Seluruh wilayah berada dalam koordinasi organisasi dan administrasi nasional INTI FAKTA NUSANTARA dengan sistem pengelolaan yang terhubung secara nasional.
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
INTI FAKTA NUSANTARA melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Dewan Pers Republik Indonesia.
Permohonan hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi berita dapat disampaikan melalui kontak resmi redaksi:
Email Resmi: redaksi@intifaktanusantara.com
VALIDASI IDENTITAS WARTAWAN
Masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak terkait dapat melakukan verifikasi identitas wartawan, anggota, maupun perwakilan wilayah melalui redaksi pusat atau wilayah resmi INTI FAKTA NUSANTARA.
INTI FAKTA NUSANTARA tidak bertanggung jawab terhadap pihak yang mengatasnamakan media tanpa identitas resmi, Kartu Tanda Anggota (KTA), maupun surat tugas yang sah dari redaksi.
Seluruh identitas wartawan dan anggota dapat diverifikasi secara resmi melalui kontak redaksi pusat maupun wilayah yang terdaftar dalam sistem administrasi IFN.
KERAHASIAAN NARASUMBER
INTI FAKTA NUSANTARA menghormati dan melindungi identitas narasumber sesuai ketentuan jurnalistik, kepentingan publik, dan peraturan hukum yang berlaku.
Identitas narasumber yang meminta perlindungan atau kerahasiaan tidak akan dipublikasikan tanpa persetujuan yang sah, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan hukum yang berlaku.
KETENTUAN INTERNAL REDAKSI
Seluruh anggota redaksi wajib menjaga nama baik perusahaan media, menjaga etika profesi, dan mematuhi seluruh ketentuan perusahaan serta aturan jurnalistik nasional.
Pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dan ketentuan internal redaksi dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan identitas media, pemberhentian keanggotaan, maupun proses hukum sesuai mekanisme internal perusahaan dan ketentuan hukum pers nasional yang berlaku.
★
INTI FAKTA
NUSANTARA (IFN)
“Fakta Bicara, Publik Menilai”
Dioperasikan secara resmi oleh
PT FATIH AKBAR JAYA
GROUP (FAJG)
© 2026 INTI FAKTA NUSANTARA —
Media Siber Nasional
