Kartu pers H.M. Syarkawi dari Koran Merah Putih News yang disertai pengumuman resmi pencabutan status wartawan sejak 1 Mei 2026 oleh pihak redaksi
Nasional, Inti Fakta Nusantara — Redaksi PT Koran Merah Putih Multimedia secara resmi mencabut status dan penugasan atas nama H.M. Syarkawi alias H.M. Syarkawi Muchdalin sebagai wartawan wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan lingkup nasional, terhitung sejak 1 Mei 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam rilis resmi bernomor 01/KMPN/V/2026 tentang pemberhentian tidak terhormat, yang disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus penegasan sikap redaksi dalam menjaga profesionalitas dan kredibilitas lembaga pers.
Alasan Pemberhentian dan Evaluasi Internal
Pencabutan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain tidak aktif menjalankan tugas jurnalistik dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak menunjukkan loyalitas dan integritas terhadap perusahaan, serta adanya aktivitas yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan redaksi.
Selain itu, tindakan yang bersangkutan dinilai berpotensi mencemarkan kredibilitas dan nama baik institusi, sehingga langkah tegas dinilai perlu untuk menjaga konsistensi organisasi serta disiplin internal.
“Keputusan ini merupakan bagian dari langkah tegas redaksi dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pers,”
Penegasan Status dan Tanggung Jawab
Redaksi menegaskan bahwa sejak tanggal pencabutan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hubungan kerja maupun keterkaitan dalam bentuk apa pun dengan Koran Merah Putih News.
Seluruh mitra, narasumber, serta instansi pemerintah maupun swasta diimbau untuk tidak lagi mengaitkan nama yang bersangkutan dengan institusi media tersebut dalam aktivitas apa pun.
Segala bentuk tindakan, pernyataan, maupun aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan setelah tanggal pencabutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan berada di luar kewenangan redaksi maupun seluruh mitra yang bekerja sama dengan Koran Merah Putih News.
Implikasi dan Penegasan Hukum
Redaksi juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat tindakan yang menimbulkan permasalahan hukum atau merugikan pihak lain, hal tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan institusi media dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap individu yang terafiliasi dengan media bekerja sesuai standar etik dan profesionalisme jurnalistik.
Inti Fakta Nusantara akan terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberimbangan dalam setiap penyampaian informasi kepada publik.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
