Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Polsek Tambelangan Ungkap Pencurian Pompa Air di Sampang, Empat Terduga Diamankan
  • Hukum
  • Kriminal

Polsek Tambelangan Ungkap Pencurian Pompa Air di Sampang, Empat Terduga Diamankan

Polsek Tambelangan berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air di Sampang dan mengamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti.
admin1ifn 18 Maret 2026 2 minutes read
Polsek Tambelangan berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air di Sampang dan mengamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti mesin pompa air yang diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian oleh Polsek Tambelangan. (Foto: Istimewa)

Sampang, Inti Fakta Nusantara — Polsek Tambelangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit mesin pompa air di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di area persawahan Dusun Kapasan, Desa Batorasang.

Baca juga:
Polres Sampang Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Ketapang

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Nahruddin, seorang petani setempat, setelah mengetahui hilangnya mesin pompa air milik Kelompok Tani Surga Tani 1. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp35 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mesin pompa air yang hilang merupakan merk Yanmar 19 PK model TS 190 H dengan nomor mesin F 2365 A.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian gabungan dari Polsek Tambelangan dan Polsek Jrengik berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pada Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.

Baca juga:
Polres Sampang Tes Urine PJU dan Kapolsek Jajaran

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin pompa air, dua buah anak kunci, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000.

Keempat terduga selanjutnya diamankan dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ke depan, proses hukum terhadap para terduga akan menjadi penentu kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap tindak kejahatan serupa di wilayah tersebut.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Pemuda dan Umat Katolik Way Kanan Berbagi Takjil di Baradatu, Wujud Toleransi Antarumat Beragama
Next: Wagub Lampung Jihan Nurlela Hadiri Bakti Sosial Ramadan di RSUD Abdul Moeloek, Dukung Pasien Kanker

Related Stories

Alt Text: Polres Gresik tangkap komplotan pencuri kabel PLN
  • Hukum

Polres Gresik Bongkar Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah, Lima Residivis Diamankan

admin1ifn 9 April 2026
Polisi ungkap peredaran sabu di Surabaya empat tersangka diamankan
  • Hukum

Polres Tanjungperak Bongkar Peredaran Sabu di Surabaya, Empat Pengedar Diamankan

admin1ifn 9 April 2026
Polisi amankan pelaku pengeroyokan di Paron Ngawi
  • Hukum

Polres Ngawi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Paron, Dipicu Atribut Perguruan Silat

admin1ifn 8 April 2026

Recent Posts

  • Polres Gresik Bongkar Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah, Lima Residivis Diamankan
  • Polres Pasuruan Kota Siapkan Jalur Alternatif Dampak Pembongkaran Jembatan Bok Wedi
  • Polres Tanjungperak Bongkar Peredaran Sabu di Surabaya, Empat Pengedar Diamankan
  • Polres Ngawi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Paron, Dipicu Atribut Perguruan Silat
  • Polres Tanjung Perak Tekan Angka Kecelakaan 42,86 Persen Saat Mudik Lebaran 2026

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

Alt Text: Polres Gresik tangkap komplotan pencuri kabel PLN
  • Hukum

Polres Gresik Bongkar Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah, Lima Residivis Diamankan

admin1ifn 9 April 2026
Rekayasa lalu lintas di Pasuruan akibat pembongkaran jembatan
  • Peristiwa

Polres Pasuruan Kota Siapkan Jalur Alternatif Dampak Pembongkaran Jembatan Bok Wedi

admin1ifn 9 April 2026
Polisi ungkap peredaran sabu di Surabaya empat tersangka diamankan
  • Hukum

Polres Tanjungperak Bongkar Peredaran Sabu di Surabaya, Empat Pengedar Diamankan

admin1ifn 9 April 2026
Polisi amankan pelaku pengeroyokan di Paron Ngawi
  • Hukum

Polres Ngawi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Paron, Dipicu Atribut Perguruan Silat

admin1ifn 8 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.