Gudang Bulog GSP Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Warga mempertanyakan harga dan mekanisme distribusi beras Bulog di wilayah tersebut. (Foto: Istimewa)
Gayo Lues, Aceh, Inti Fakta Nusantara — Dugaan penjualan beras Bulog di atas harga kesepakatan serta indikasi praktik distribusi tidak sehat mencuat di Kabupaten Gayo Lues. Sejumlah warga mengeluhkan harga beras Bulog yang dijual di salah satu toko di Kecamatan Blangkejeren diduga mencapai Rp75.000 per kemasan 5 kilogram, jauh di atas harga yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga jual beras Bulog seharusnya berada di kisaran Rp65.000 per 5 kilogram. Ketentuan tersebut merujuk pada kesepakatan distribusi yang memberikan toleransi harga bagi mitra penyalur guna menutup biaya operasional dan memperoleh margin keuntungan yang wajar.
Namun di lapangan, harga yang beredar dinilai telah melampaui batas kewajaran dan Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga memicu keresahan masyarakat.
“Kami heran kenapa bisa dijual sampai Rp75 ribu. Selisihnya jauh dari harga yang ditetapkan. Kalau seperti ini, masyarakat kecil yang dirugikan,” ujar seorang warga Blangkejeren, Kamis (15/1/2026).
Selain persoalan harga, warga juga mempertanyakan pola distribusi beras Bulog yang diduga terpusat pada satu toko tertentu. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik kerja sama tidak sehat yang berpotensi mengarah pada monopoli distribusi serta menutup akses pedagang lain.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Gudang Bulog Blangkejeren, Jumadi, mengakui pihaknya telah mengingatkan mitra penyalur agar tidak menjual beras Bulog di atas harga kesepakatan. Ia menegaskan bahwa jika benar harga Rp75.000 diterapkan, maka hal tersebut patut dipertanyakan.
“Kalau ada surat kerja sama, maka harga Rp75 ribu itu jelas keluar dari kesepakatan. Kami akan melakukan pengecekan ke lapangan bersama Satgas,” kata Jumadi.
Meski demikian, Jumadi juga menyebutkan bahwa pengawasan distribusi di lapangan masih memiliki keterbatasan. Saat diminta menunjukkan dokumen kerja sama antara Bulog dan pihak toko terkait, ia menyatakan tidak dapat memperlihatkannya secara langsung.
“Dokumen kerja sama ada di kantor cabang Bulog Aceh Tenggara/Kota Cane. Untuk melihatnya harus melalui permohonan resmi,” ujarnya.
Praktik penjualan beras Bulog di atas harga yang ditentukan dinilai berpotensi bertentangan dengan tujuan utama program stabilisasi pangan, yakni menjaga keterjangkauan harga serta melindungi daya beli masyarakat, terutama di wilayah yang masih terdampak kondisi ekonomi sulit dan pascabencana seperti Gayo Lues.
Masyarakat pun mendesak Bulog Aceh serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pengawasan dan audit menyeluruh terhadap mekanisme distribusi serta penetapan harga beras Bulog di daerah tersebut. Transparansi dinilai penting guna memastikan tidak adanya penyimpangan yang merugikan masyarakat luas.
Catatan Redaksi:
Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah dan melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Liputan: Aswadi
Editor: Han
