Sowi Siswanto, S.Pd, Sekretaris terpilih Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Blega masa bakti 2025–2030. (Foto: Istimewa)
BANGKALAN, Inti Fakta Nusantara — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Blega resmi memiliki kepengurusan baru dengan terpilihnya Sowi Siswanto, S.Pd sebagai Sekretaris PGRI Cabang Blega masa bakti 2025–2030.
Terpilihnya Sowi Siswanto—yang akrab disapa Wanto—disambut dengan ucapan selamat dan harapan besar dari para guru se-Kecamatan Blega. Rekan-rekan seprofesi berharap kepengurusan baru dapat membawa semangat perjuangan yang lebih kuat bagi dunia pendidikan, khususnya dalam memperjuangkan kesejahteraan guru.
Dalam keterangannya kepada awak media melalui aplikasi WhatsApp, Wanto mengaku tidak jumawa atas amanah yang diberikan. Ia justru menilai jabatan tersebut sebagai tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh kesungguhan, Minggu (01/02/2026).
“Di satu sisi saya merasa bangga dipercaya sebagai Sekretaris PGRI Cabang Blega, namun di sisi lain ada beban berat yang harus saya perjuangkan. Masih banyak rekan-rekan guru yang berstatus PPPK paruh waktu dan membutuhkan perhatian serius,” ujar Wanto.
Selain menjalankan tugas organisasi, Wanto juga menyampaikan komitmennya untuk tetap fokus pada tugas utama sebagai pendidik. Saat ini, ia mengajar di SD Negeri 2 Kajjan dan berupaya membagi waktu secara proporsional antara tanggung jawab organisasi dan dunia pendidikan.
“Saya harus mampu membagi waktu dan pikiran antara siswa-siswi di sekolah dengan amanah organisasi. Saya juga berharap rekan-rekan guru dapat memberikan masukan dan arahan apabila dalam menjalankan tugas masih terdapat kekurangan,” imbuhnya.
Ia pun mengajak seluruh guru di Kecamatan Blega untuk terus meningkatkan kreativitas dalam mendidik, guna melahirkan generasi siswa yang cerdas, berprestasi, dan berkarakter sebagai bagian dari cita-cita menuju Indonesia Emas.
Penulis: Efendi
Editor: Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
