Barang bukti sabu, timbangan digital, plastik klip, uang tunai, dan ponsel yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari tersangka. (Foto: Istimewa)
Tersangka berinisial MJ (50), warga Jalan Wonokusumo Surabaya, ditangkap di dalam rumahnya pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sabu dengan total berat netto sekitar 0,252 gram,” jelas AKBP Dodi.
Residivis Kembali Terlibat
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial SF yang kini masih dalam pengejaran.
MJ diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2023, yang kembali mengulangi perbuatannya dengan tujuan untuk diperjualbelikan.
Modus dan Keuntungan
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara bertemu langsung di wilayah Raya Parseh, Bangkalan, dengan harga sekitar Rp650 ribu per gram.
Barang tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per poket, dengan keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan rincian berat netto ± 0,120 gram, ± 0,131 gram, dan ± 0,001 gram, serta perlengkapan lain seperti plastik klip, skrop, timbangan elektrik, uang tunai Rp100 ribu, dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang memerlukan peran aktif masyarakat dan aparat dalam upaya pemberantasannya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
