Penanganan perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan masih dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Foto: Istimewa)
WAY KANAN, Inti Fakta Nusantara — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Senin (26/01/2026).
ABH berinisial AS (15), berdomisili di Kecamatan Rebang Tangkas. Penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang mengatur sistem peradilan pidana anak.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penanganan perkara bermula dari laporan orang tua korban pada Rabu (14/01/2026).
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ABH AS ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum dan telah diamankan di Polres Way Kanan,” jelas AKP Eko Heri Susanto.
Kasat Reskrim menerangkan, perkara terungkap setelah pihak keluarga menemukan konten tidak pantas pada perangkat milik korban. Keluarga kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terlapor sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Dari keterangan korban kepada keluarga, dugaan perbuatan asusila dilakukan dengan modus ancaman penyebaran konten pribadi. Peristiwa tersebut berdampak pada kondisi psikologis korban.
Karena tidak tercapai penyelesaian secara kekeluargaan, pihak keluarga korban menempuh jalur hukum. Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan pemeriksaan saksi-saksi.
ABH diamankan setelah sebelumnya diperiksa sebagai anak saksi pada Sabtu (24/01/2026). Pada hari yang sama, penyidik menggelar perkara dan menetapkan status ABH berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila terbukti bersalah, ABH dapat dijerat ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau ketentuan lain yang relevan dalam KUHP serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Liputan: Supriadi
Editor:Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
