Barang bukti mesin pompa air yang diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian oleh Polsek Tambelangan. (Foto: Istimewa)
Sampang, Inti Fakta Nusantara — Polsek Tambelangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit mesin pompa air di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di area persawahan Dusun Kapasan, Desa Batorasang.
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Nahruddin, seorang petani setempat, setelah mengetahui hilangnya mesin pompa air milik Kelompok Tani Surga Tani 1. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp35 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mesin pompa air yang hilang merupakan merk Yanmar 19 PK model TS 190 H dengan nomor mesin F 2365 A.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian gabungan dari Polsek Tambelangan dan Polsek Jrengik berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pada Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin pompa air, dua buah anak kunci, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000.
Keempat terduga selanjutnya diamankan dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ke depan, proses hukum terhadap para terduga akan menjadi penentu kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap tindak kejahatan serupa di wilayah tersebut.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
