Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Distribusi Rokok Ilegal Digagalkan di Camplong, Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar
  • Hukum

Distribusi Rokok Ilegal Digagalkan di Camplong, Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar

Polres Sampang menggagalkan peredaran rokok ilegal di jalur Camplong dengan barang bukti 1,6 juta batang dan potensi kerugian negara miliaran rupiah.
admin1ifn 16 Januari 2026 2 minutes read
Rilis pengungkapan rokok ilegal oleh Polres Sampang dengan barang bukti di Mapolres Sampang

Ilustrasi rilis pengungkapan rokok ilegal oleh Polres Sampang yang menampilkan barang bukti hasil penindakan di Mapolres Sampang.

Camplong, Kabupaten Sampang, Inti Fakta Nusantara — Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam operasi penegakan hukum yang digelar di jalur nasional Camplong, Kabupaten Sampang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan rokok tanpa pita cukai dengan total mencapai 1.680.000 batang.

Penindakan dilakukan pada Senin malam (22/12/2025) dalam rangka Operasi Cipta Kondisi. Aparat mengamankan empat unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi rokok ilegal lintas daerah.

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa operasi dimulai sekitar pukul 22.30 WIB hingga menjelang tengah malam. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menetapkan empat orang terlapor berinisial MH, ARA, NR, dan JPR yang berasal dari sejumlah wilayah berbeda, mulai dari Situbondo hingga Jakarta.

Modus yang digunakan adalah memecah muatan rokok ilegal ke dalam beberapa kendaraan untuk mengelabui pengawasan aparat. Kendaraan yang diamankan antara lain satu unit bus penumpang bermuatan 1.608.000 batang rokok, satu unit mobil pick-up bermuatan 40.000 batang, mobil Wuling Cortez dengan muatan 24.000 batang, serta satu unit Honda HR-V yang mengangkut 8.000 batang rokok ilegal.

Berdasarkan perhitungan awal, peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut diperkirakan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,06 miliar. Praktik ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai demi keuntungan ekonomi pribadi.

Seluruh barang bukti beserta para terlapor kini telah diamankan di Mapolres Sampang. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.


Penulis: Han (Hairil Anwari)
Editor: Han

Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah dan melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Momentum Hari Jadi ke-402, Bupati Sampang Ziarah ke Makam Rato Ebhu
Next: Pengangkutan Rokok Ilegal Digagalkan di Camplong Saat Operasi Lilin Semeru 2025

Related Stories

Kapolres Jember rilis kasus narkoba Maret 2026
  • Hukum

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Maret 2026, Sabu 35,99 Gram Disita

admin1ifn 3 April 2026
Polda Jatim terima penghargaan internasional satwa liar
  • Hukum
  • Lingkungan

Polda Jatim Raih Penghargaan USFWS, Sinergi Internasional Berantas Satwa Liar

admin1ifn 3 April 2026
Tambang ilegal Pasuruan dibongkar polisi
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Sirtu Ilegal di Purwosari, Dua Pelaku Diamankan

admin1ifn 3 April 2026

Recent Posts

  • Gotong Royong Warga Kampung Kemu Banjit Perbaiki Jalan Secara Swadaya
  • Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Melalui Program Subuh Keliling
  • Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa
  • Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 207 Ribu Saat Lebaran 2026, Polres Malang Catat Kenaikan 33,46 Persen
  • Pengamanan Berlapis di GKJW Bondowoso, Kapolres Pastikan Ibadah Aman dan Khidmat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

Warga gotong royong timbun jalan desa Kampung Kemu Banjit Way Kanan
  • Daerah

Gotong Royong Warga Kampung Kemu Banjit Perbaiki Jalan Secara Swadaya

admin1ifn 4 April 2026
Kapolres Ngawi Subuh Keliling bersama masyarakat
  • Sosial

Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Melalui Program Subuh Keliling

admin1ifn 3 April 2026
Pelaku jambret diamankan warga di Jalan Platuk Surabaya
  • Kriminal

Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa

admin1ifn 3 April 2026
Arus kendaraan masuk Malang Lebaran 2026 exit tol Singosari
  • Peristiwa

Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 207 Ribu Saat Lebaran 2026, Polres Malang Catat Kenaikan 33,46 Persen

admin1ifn 3 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.