Ilustrasi rilis pengungkapan rokok ilegal oleh Polres Sampang yang menampilkan barang bukti hasil penindakan di Mapolres Sampang.
Camplong, Kabupaten Sampang, Inti Fakta Nusantara — Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam operasi penegakan hukum yang digelar di jalur nasional Camplong, Kabupaten Sampang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan rokok tanpa pita cukai dengan total mencapai 1.680.000 batang.
Penindakan dilakukan pada Senin malam (22/12/2025) dalam rangka Operasi Cipta Kondisi. Aparat mengamankan empat unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi rokok ilegal lintas daerah.
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa operasi dimulai sekitar pukul 22.30 WIB hingga menjelang tengah malam. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menetapkan empat orang terlapor berinisial MH, ARA, NR, dan JPR yang berasal dari sejumlah wilayah berbeda, mulai dari Situbondo hingga Jakarta.
Modus yang digunakan adalah memecah muatan rokok ilegal ke dalam beberapa kendaraan untuk mengelabui pengawasan aparat. Kendaraan yang diamankan antara lain satu unit bus penumpang bermuatan 1.608.000 batang rokok, satu unit mobil pick-up bermuatan 40.000 batang, mobil Wuling Cortez dengan muatan 24.000 batang, serta satu unit Honda HR-V yang mengangkut 8.000 batang rokok ilegal.
Berdasarkan perhitungan awal, peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut diperkirakan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,06 miliar. Praktik ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai demi keuntungan ekonomi pribadi.
Seluruh barang bukti beserta para terlapor kini telah diamankan di Mapolres Sampang. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Penulis: Han (Hairil Anwari)
Editor: Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah dan melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
