Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Distribusi Rokok Ilegal Digagalkan di Camplong, Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar
  • Hukum

Distribusi Rokok Ilegal Digagalkan di Camplong, Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar

Polres Sampang menggagalkan peredaran rokok ilegal di jalur Camplong dengan barang bukti 1,6 juta batang dan potensi kerugian negara miliaran rupiah.
admin1ifn 16 Januari 2026 2 minutes read
Rilis pengungkapan rokok ilegal oleh Polres Sampang dengan barang bukti di Mapolres Sampang

Ilustrasi rilis pengungkapan rokok ilegal oleh Polres Sampang yang menampilkan barang bukti hasil penindakan di Mapolres Sampang.

Camplong, Kabupaten Sampang, Inti Fakta Nusantara — Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam operasi penegakan hukum yang digelar di jalur nasional Camplong, Kabupaten Sampang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan rokok tanpa pita cukai dengan total mencapai 1.680.000 batang.

Penindakan dilakukan pada Senin malam (22/12/2025) dalam rangka Operasi Cipta Kondisi. Aparat mengamankan empat unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi rokok ilegal lintas daerah.

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa operasi dimulai sekitar pukul 22.30 WIB hingga menjelang tengah malam. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menetapkan empat orang terlapor berinisial MH, ARA, NR, dan JPR yang berasal dari sejumlah wilayah berbeda, mulai dari Situbondo hingga Jakarta.

Modus yang digunakan adalah memecah muatan rokok ilegal ke dalam beberapa kendaraan untuk mengelabui pengawasan aparat. Kendaraan yang diamankan antara lain satu unit bus penumpang bermuatan 1.608.000 batang rokok, satu unit mobil pick-up bermuatan 40.000 batang, mobil Wuling Cortez dengan muatan 24.000 batang, serta satu unit Honda HR-V yang mengangkut 8.000 batang rokok ilegal.

Berdasarkan perhitungan awal, peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut diperkirakan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,06 miliar. Praktik ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai demi keuntungan ekonomi pribadi.

Seluruh barang bukti beserta para terlapor kini telah diamankan di Mapolres Sampang. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.


Penulis: Han (Hairil Anwari)
Editor: Han

Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah dan melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Momentum Hari Jadi ke-402, Bupati Sampang Ziarah ke Makam Rato Ebhu
Next: Pengangkutan Rokok Ilegal Digagalkan di Camplong Saat Operasi Lilin Semeru 2025

Related Stories

Ilustrasi penanganan perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.
  • Hukum

Kasus Dugaan Asusila Anak Ditangani Unit PPA Polres Way Kanan, Satu ABH Diamankan

admin1ifn 26 Januari 2026 0
Ilustrasi sepasang orang mengaku wartawan membawa proposal sumbangan ke kantor desa pada malam hari
  • Hukum

Mengaku Wartawan, Sepasang Suami Istri Ajukan Proposal Sumbangan ke Desa Panyepen, Perangkat Desa Mengaku Resah

admin1ifn 23 Januari 2026 0
Konferensi pers Polres Sampang memaparkan capaian penanganan 304 perkara pidana sepanjang tahun 2025
  • Hukum

Polres Sampang Catat 304 Perkara Sepanjang 2025, Narkotika Masih Dominasi Penanganan

admin1ifn 17 Januari 2026 0

Recent Posts

  • JCW Jatim Sasar 10 Desa di Tambelangan, Sampang: Monev ADD/DD Digencarkan, Transparansi Jadi Harga Mati!
  • Prof. Dr. Sutan Nasomal Dorong Transparansi Dana Media di Lembaga Negara, Pers Pilar Demokrasi
  • Prof. Dr. Sutan Nasomal Yakin Pengurus MUI Jabar 2025–2030 Mampu Satukan Umat, Dedi Mulyadi Dorong Independensi
  • Diduga Tanpa Izin, Bangunan Industri Pencucian Sarang Burung Walet di Desa Lomaer Jadi Sorotan
  • Polres Sampang Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Januari 2026

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Layanan Publik
  • Nasional
  • Opini
  • Peristiwa
  • TNI/POLRI

You may have missed

Sauri Deputi JCW Jatim saat menyampaikan komitmen pengawasan dana desa di Tambelangan Sampang
  • Daerah

JCW Jatim Sasar 10 Desa di Tambelangan, Sampang: Monev ADD/DD Digencarkan, Transparansi Jadi Harga Mati!

admin1ifn 29 Januari 2026 0
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., tokoh pers internasional dan pakar hukum internasional, saat menghadiri kegiatan resmi.
  • Nasional

Prof. Dr. Sutan Nasomal Dorong Transparansi Dana Media di Lembaga Negara, Pers Pilar Demokrasi

admin1ifn 28 Januari 2026 0
Pelantikan pengurus MUI Jawa Barat masa khidmat 2025–2030 di Bale Pakuan Bandung
  • Nasional

Prof. Dr. Sutan Nasomal Yakin Pengurus MUI Jabar 2025–2030 Mampu Satukan Umat, Dedi Mulyadi Dorong Independensi

admin1ifn 28 Januari 2026 0
Bangunan industri pencucian dan pembersihan sarang burung walet di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, yang menyerupai ruko dan diduga belum mengantongi izin usaha.
  • Investigasi

Diduga Tanpa Izin, Bangunan Industri Pencucian Sarang Burung Walet di Desa Lomaer Jadi Sorotan

admin1ifn 28 Januari 2026 0
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.