Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra saat rilis pengungkapan kasus narkoba Maret 2026.
Jember, Inti Fakta Nusantara — Polres Jember Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba sepanjang Maret 2026 dengan total 18 tersangka yang diamankan.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan, dari total tersangka tersebut terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan.
“Selama bulan Maret ini, Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18 tersangka,” ungkap AKBP Bobby.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 14 merupakan kasus narkotika dengan 17 tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 35,99 gram.
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dengan peredaran sistem ranjau.
Pengungkapan Kasus
Selain narkotika, Polres Jember juga mengungkap satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan barang bukti 81 butir pil trihexyphenidyl tanpa izin edar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana berat.
Kapolres juga menyoroti penggerebekan pada 27 Maret 2026, di mana petugas mengamankan sembilan orang di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Kasus Menonjol
AKBP Bobby menyebut terdapat tiga kasus menonjol, yakni di wilayah Sumbersari dengan barang bukti 11,63 gram sabu, di Kencong sebesar 7,31 gram, serta di Karangbayat yang mengamankan sembilan orang, dua di antaranya ditetapkan sebagai pengedar.
Menurutnya, para pelaku memanfaatkan momentum operasi kepolisian seperti Operasi Pekat dan Operasi Ketupat.
“Para pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk meningkatkan aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
Saat ini, tujuh orang yang diamankan masih menjalani proses asesmen terpadu sebagai bagian dari pengembangan kasus lebih lanjut.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, sehingga diperlukan kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam upaya pencegahan.
Penutup
Kapolres Jember menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk berani melapor dan mengawasi lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
