Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Pengangkutan Rokok Ilegal Digagalkan di Camplong Saat Operasi Lilin Semeru 2025
  • Hukum

Pengangkutan Rokok Ilegal Digagalkan di Camplong Saat Operasi Lilin Semeru 2025

“Pengangkutan rokok tanpa pita cukai ini merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku.” — AKP Eko Puji Waluyo, Kasi Humas Polres Sampang
admin1ifn 16 Januari 2026 2 minutes read
Pengungkapan rokok ilegal oleh Polres Sampang di Camplong saat Operasi Lilin Semeru 2025

Petugas Polres Sampang menunjukkan barang bukti rokok tanpa pita cukai yang diamankan dalam Operasi Lilin Semeru 2025 di Camplong.

Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Jajaran Polres Sampang menggagalkan pengangkutan rokok tanpa pita cukai saat pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025 di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, Selasa malam (23/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025–2026. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan kendaraan yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan satu unit truk. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Pengangkutan rokok hasil tembakau ilegal ini dilakukan dengan tujuan menghindari pengawasan dan kewajiban cukai,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Baca juga:

Pemkab Sampang Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan 2025, Kerugian Negara Ditaksir Rp32 Juta

Selain barang bukti rokok, polisi juga mengamankan dua orang terlapor untuk dimintai keterangan. Keduanya diduga berperan sebagai pengangkut dalam distribusi rokok tanpa pita cukai tersebut.

Seluruh barang bukti dan terlapor kini diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan guna penanganan perkara sesuai ketentuan hukum di bidang cukai.

Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat pengangkutan rokok ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp230 juta.

Baca juga:

Penanganan Kasus Narkoba di Sampang Sesuai Prosedur, Satu Terduga DPO

Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Berdasarkan penelusuran IFN (Inti Fakta Nusantara), pengungkapan kasus rokok ilegal ini menunjukkan masih kuatnya peredaran barang kena cukai ilegal di jalur lintas Madura, sehingga membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan sinergi antarinstansi.


Catatan Redaksi:
Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Distribusi Rokok Ilegal Digagalkan di Camplong, Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar
Next: Motor Mahasiswa di Sampang Digondol Maling, Polisi Imbau Korban Segera Lapor

Related Stories

Kapolres Jember rilis kasus narkoba Maret 2026
  • Hukum

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Maret 2026, Sabu 35,99 Gram Disita

admin1ifn 3 April 2026
Polda Jatim terima penghargaan internasional satwa liar
  • Hukum
  • Lingkungan

Polda Jatim Raih Penghargaan USFWS, Sinergi Internasional Berantas Satwa Liar

admin1ifn 3 April 2026
Tambang ilegal Pasuruan dibongkar polisi
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Sirtu Ilegal di Purwosari, Dua Pelaku Diamankan

admin1ifn 3 April 2026

Recent Posts

  • Gotong Royong Warga Kampung Kemu Banjit Perbaiki Jalan Secara Swadaya
  • Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Melalui Program Subuh Keliling
  • Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa
  • Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 207 Ribu Saat Lebaran 2026, Polres Malang Catat Kenaikan 33,46 Persen
  • Pengamanan Berlapis di GKJW Bondowoso, Kapolres Pastikan Ibadah Aman dan Khidmat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

Warga gotong royong timbun jalan desa Kampung Kemu Banjit Way Kanan
  • Daerah

Gotong Royong Warga Kampung Kemu Banjit Perbaiki Jalan Secara Swadaya

admin1ifn 4 April 2026
Kapolres Ngawi Subuh Keliling bersama masyarakat
  • Sosial

Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Melalui Program Subuh Keliling

admin1ifn 3 April 2026
Pelaku jambret diamankan warga di Jalan Platuk Surabaya
  • Kriminal

Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa

admin1ifn 3 April 2026
Arus kendaraan masuk Malang Lebaran 2026 exit tol Singosari
  • Peristiwa

Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 207 Ribu Saat Lebaran 2026, Polres Malang Catat Kenaikan 33,46 Persen

admin1ifn 3 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.