Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Pemkab Sampang Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan 2025, Kerugian Negara Ditaksir Rp32 Juta
  • Hukum

Pemkab Sampang Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan 2025, Kerugian Negara Ditaksir Rp32 Juta

Pemkab Sampang bersama Bea Cukai Madura memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan 2025 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp32 juta.
admin1ifn 15 Januari 2026 2 minutes read
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal oleh Pemkab Sampang bersama Bea Cukai Madura hasil penindakan tahun 2025

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal oleh Pemkab Sampang bersama Bea Cukai Madura hasil penindakan tahun 2025

Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai serta perlindungan terhadap penerimaan negara.

Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap rokok tanpa pita cukai yang berhasil diamankan dari berbagai operasi penindakan. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.

Baca Juga:

Penanganan Kasus Narkoba di Sampang Sesuai Prosedur, Satu Terduga DPO

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai puluhan ribu batang. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah dengan potensi kerugian negara sekitar Rp32 juta apabila peredarannya tidak dicegah.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, tetapi juga merugikan masyarakat serta pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Oleh sebab itu, penindakan dan pengawasan akan terus ditingkatkan melalui sinergi lintas instansi.

Baca Juga:

Dua Tersangka Pengeroyokan di SPBU Camplong Masuk DPO, Polisi Masih Lakukan Pengejaran

Pihak Bea dan Cukai menyatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui operasi lapangan maupun edukasi kepada masyarakat. Sinergi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal.

Berdasarkan pemantauan IFN (Inti Fakta Nusantara), penindakan tegas terhadap rokok ilegal menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai semakin meningkat. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu melindungi kepentingan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.


Catatan Redaksi:
Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Dugaan Penggelapan Pajak BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang 2025, GAIB Desak Kejari Tuntaskan Penyidikan
Next: Personel Yonif 721/Makkasau Bantu Warga Pinrang Pulihkan Dampak Puting Beliung

Related Stories

Kapolres Jember rilis kasus narkoba Maret 2026
  • Hukum

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Maret 2026, Sabu 35,99 Gram Disita

admin1ifn 3 April 2026
Polda Jatim terima penghargaan internasional satwa liar
  • Hukum
  • Lingkungan

Polda Jatim Raih Penghargaan USFWS, Sinergi Internasional Berantas Satwa Liar

admin1ifn 3 April 2026
Tambang ilegal Pasuruan dibongkar polisi
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Sirtu Ilegal di Purwosari, Dua Pelaku Diamankan

admin1ifn 3 April 2026

Recent Posts

  • Gotong Royong Warga Kampung Kemu Banjit Perbaiki Jalan Secara Swadaya
  • Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Melalui Program Subuh Keliling
  • Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa
  • Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 207 Ribu Saat Lebaran 2026, Polres Malang Catat Kenaikan 33,46 Persen
  • Pengamanan Berlapis di GKJW Bondowoso, Kapolres Pastikan Ibadah Aman dan Khidmat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

Warga gotong royong timbun jalan desa Kampung Kemu Banjit Way Kanan
  • Daerah

Gotong Royong Warga Kampung Kemu Banjit Perbaiki Jalan Secara Swadaya

admin1ifn 4 April 2026
Kapolres Ngawi Subuh Keliling bersama masyarakat
  • Sosial

Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Melalui Program Subuh Keliling

admin1ifn 3 April 2026
Pelaku jambret diamankan warga di Jalan Platuk Surabaya
  • Kriminal

Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa

admin1ifn 3 April 2026
Arus kendaraan masuk Malang Lebaran 2026 exit tol Singosari
  • Peristiwa

Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 207 Ribu Saat Lebaran 2026, Polres Malang Catat Kenaikan 33,46 Persen

admin1ifn 3 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.