DPD PGK Way Kanan menyoroti meningkatnya keberadaan ODGJ di sejumlah wilayah dan mendorong peran aktif Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan dalam penanganannya. (Foto: Istimewa)
Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Meningkatnya jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di beberapa wilayah Kabupaten Way Kanan menjadi perhatian berbagai kalangan masyarakat.
Kondisi tersebut turut disoroti Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Way Kanan, Yogi Wahyudi. Ia menilai keberadaan ODGJ di wilayah tersebut semakin meningkat dari tahun ke tahun.
“Tiap tahunnya, ODGJ yang ada di Kabupaten Way Kanan selalu bertambah. Harusnya ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Yogi Wahyudi, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, sejumlah wilayah seperti Kecamatan Umpu Semenguk dan Kecamatan Baradatu menjadi daerah yang cukup sering ditemukan ODGJ yang berkeliaran di lingkungan masyarakat.
Ia menyebut kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga karena dapat mengganggu kenyamanan bahkan berpotensi menimbulkan risiko keamanan di lingkungan sekitar.
Yogi menilai penanganan ODGJ seharusnya dilakukan melalui kerja sama lintas dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang menyebutkan bahwa penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa merupakan tanggung jawab negara yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui sejumlah instansi terkait.
Menurutnya, Dinas Sosial berperan dalam rehabilitasi sosial serta penanganan ODGJ terlantar melalui asesmen, penampungan di panti sosial hingga pendampingan keluarga dan rujukan ke rumah sakit jiwa.
Sementara itu, Dinas Kesehatan bertanggung jawab pada aspek medis seperti penyediaan layanan kesehatan jiwa, ketersediaan obat-obatan serta penanganan medis melalui fasilitas kesehatan.
Selain itu, pemerintah kecamatan hingga desa juga memiliki peran penting dalam melakukan pendataan dan pelaporan jika terdapat warga yang mengalami gangguan kesehatan jiwa.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih serius terhadap persoalan tersebut agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Kami berharap Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dapat melihat persoalan ini secara serius karena berpotensi menimbulkan keresahan bahkan ancaman bagi masyarakat,” tutupnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Rojali
Editor: Han
