Ilustrasi penanganan perkara dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa. (Foto: Istimewa)
GOWA, Inti Fakta Nusantara — Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mendesak Kapolres Gowa agar segera memproses secara hukum oknum anggota Polsek Pallangga berinisial WWN yang diduga bertindak arogan terhadap warga di Dusun Pallangiseng, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis malam, 25 Desember 2025. Oknum polisi itu diduga mengamuk, menantang duel, serta merusak pagar dan plang kepemilikan lahan milik warga. Aksi tersebut mengagetkan masyarakat sekitar dan menimbulkan keresahan.
Djaya Jumain menilai dugaan tindakan oknum aparat tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap disiplin dan etika Kepolisian Republik Indonesia. Ia menegaskan, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana dan tidak boleh dibiarkan.
“Apa yang dilakukan oknum tersebut tidak dapat ditoleransi. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi Polri. Kapolres Gowa harus tegas dan memprosesnya secara hukum,” tegas Djaya Jumain.
Sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa oknum WWN datang setelah waktu Magrib dengan kondisi emosi tinggi. Ia disebut berteriak-teriak, menantang warga berkelahi, lalu merusak pagar dan plang lahan sebelum situasi menjadi ricuh.
Beberapa saksi menyebutkan aksi tersebut berlangsung hingga selepas salat Isya. Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian agar ditangani sesuai prosedur.
Tidak lama berselang, petugas dari Polsek Pallangga dan Polres Gowa tiba di lokasi untuk mengamankan keadaan serta meredam situasi agar tidak berkembang lebih luas.
LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan siap mendampingi korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Gowa maupun Polda Sulawesi Selatan. LBH juga menegaskan komitmennya mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran oleh aparat,” tutup Djaya.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
