Kejari Way Kanan melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi program BSPS Tahun Anggaran 2023. (Foto: Istimewa)
Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2023.
Proses tersebut dilaksanakan di Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Senin (9/3/2026), menandai bahwa penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses di tahap persidangan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni A.W. (36) yang menjabat sebagai Koordinator BSPS Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 serta I.F.R. (34) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Pada kesempatan yang sama, kedua tersangka juga menyerahkan uang pengganti sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Uang yang diserahkan kepada tim penyidik berupa uang tunai dengan total sebesar Rp546.724.500 yang selanjutnya disetorkan melalui rekening penampungan RPL 116 Kejari Way Kanan pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dana tersebut nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan sekaligus sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara akibat dugaan penyimpangan program BSPS di Kabupaten Way Kanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan program BSPS di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejari Way Kanan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penegakan hukum terhadap para tersangka, upaya pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi fokus penting dalam proses penanganan perkara.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen Kejari Way Kanan dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel khususnya dalam pengelolaan program bantuan pemerintah di daerah.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Rojali
Editor: Han
