Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Uncategorized
  • Kasus Ekstasi di Sampang: Polisi Pastikan Tidak Ada Tebusan, Dua Tersangka Direhabilitasi
  • Uncategorized

Kasus Ekstasi di Sampang: Polisi Pastikan Tidak Ada Tebusan, Dua Tersangka Direhabilitasi

Polres Sampang membantah isu tebusan dalam kasus ekstasi di Ketapang dan menegaskan dua tersangka direhabilitasi berdasarkan hasil assessment terpadu.
admin1ifn 9 Maret 2026 3 minutes read
Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto memberikan klarifikasi terkait isu tebusan dalam kasus ekstasi di Sampang.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto memberikan penjelasan kepada media terkait proses penanganan kasus ekstasi yang berujung rehabilitasi dua tersangka.

SAMPANG, Inti Fakta Nusantara — Kepolisian Resor Sampang melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan dua pria yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) dini hari.

Dua pria tersebut berinisial AR (36) dan LH (20) yang sebelumnya diamankan petugas saat berada di tepi jalan wilayah Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto memberikan penjelasan kepada media terkait proses penanganan kasus ekstasi yang berujung rehabilitasi dua tersangka.

  • Belakangan beredar kabar di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa keduanya dibebaskan setelah memberikan uang tebusan sebesar Rp100 juta kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut kemudian mendapat klarifikasi dari Polres Sampang.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto menegaskan bahwa informasi mengenai adanya uang tebusan tersebut tidak benar.

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku hingga akhirnya kedua tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

“Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026), dan menyaksikan penyerahan tersangka dari BNN ke panti rehabilitasi,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menjalani rehabilitasi tidak ditentukan secara sepihak oleh kepolisian. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Assessment Terpadu (TAT).

Tim tersebut melibatkan berbagai unsur di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Wassidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis atau tenaga kedokteran.

Baca Juga:

Penanganan Kasus Narkoba di Sampang Disebut Sesuai Prosedur, Satu Terduga DPO

Berdasarkan hasil assessment tersebut, kedua tersangka dinilai memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi.

Salah satu pertimbangan utama adalah jumlah barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi yang rencananya akan dikonsumsi oleh keduanya.

Jumlah tersebut masih berada di bawah ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyebutkan bahwa barang bukti ekstasi di bawah delapan butir dapat dipertimbangkan untuk proses rehabilitasi selama tidak terkait jaringan peredaran narkotika.

Selain itu, kedua tersangka juga diketahui bukan residivis. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung narkotika dan dikategorikan sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba.

“Barang bukti pil ekstasi sebanyak dua butir itu akan dikonsumsi oleh tersangka AR dan LH. Hal itu juga dikuatkan dengan hasil tes urine yang positif,” jelasnya.

Berita Terkait:

Sepanjang 2025, Kasus Narkotika Mendominasi Perkara di Polres Sampang

Polres Sampang menegaskan bahwa setiap penanganan perkara narkotika dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta melalui proses assessment terpadu untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.


Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Antusiasme Warga Tinggi, Gerakan Pangan Murah PWI Sampang di Depan Pendopo Trunojoyo Dipadati Pembeli
Next: Kasatlantas AKP Sulaiman Pastikan Pelayanan SIM Polres Sampang Transparan

Recent Posts

  • Gotong Royong Warga Kampung Kemu Banjit Perbaiki Jalan Secara Swadaya
  • Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Melalui Program Subuh Keliling
  • Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa
  • Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 207 Ribu Saat Lebaran 2026, Polres Malang Catat Kenaikan 33,46 Persen
  • Pengamanan Berlapis di GKJW Bondowoso, Kapolres Pastikan Ibadah Aman dan Khidmat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

Warga gotong royong timbun jalan desa Kampung Kemu Banjit Way Kanan
  • Daerah

Gotong Royong Warga Kampung Kemu Banjit Perbaiki Jalan Secara Swadaya

admin1ifn 4 April 2026
Kapolres Ngawi Subuh Keliling bersama masyarakat
  • Sosial

Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Melalui Program Subuh Keliling

admin1ifn 3 April 2026
Pelaku jambret diamankan warga di Jalan Platuk Surabaya
  • Kriminal

Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa

admin1ifn 3 April 2026
Arus kendaraan masuk Malang Lebaran 2026 exit tol Singosari
  • Peristiwa

Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 207 Ribu Saat Lebaran 2026, Polres Malang Catat Kenaikan 33,46 Persen

admin1ifn 3 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.