Poster resmi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang terkait kasus pengeroyokan di SPBU Camplong, Kabupaten Sampang.
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Kepolisian Resor Sampang menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan di SPBU Camplong sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan tersebut dilakukan karena kedua tersangka belum memenuhi panggilan penyidik dan hingga kini belum berhasil diamankan.
Dua tersangka yang masuk dalam daftar DPO masing-masing berinisial A dan AD. Keduanya diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi di SPBU Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Polisi menyatakan proses pengejaran terhadap para tersangka masih terus dilakukan. Upaya penelusuran dilakukan melalui pelacakan keberadaan tersangka serta pengembangan keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.
Berdasarkan penelusuran IFN (Inti Fakta Nusantara), kasus ini menjadi perhatian publik karena peristiwa pengeroyokan terjadi di fasilitas pelayanan umum yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
Plh Kasi Humas Polres Sampang menyampaikan bahwa penetapan DPO merupakan langkah prosedural setelah penyidik memastikan para tersangka tidak kooperatif. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui informasi terkait keberadaan tersangka.
Menurut kepolisian, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga para tersangka berhasil diamankan dan diproses secara hukum.
Publik menaruh harapan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan. Penyelesaian kasus ini dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
IFN – Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan kasus pengeroyokan di SPBU Camplong ini dan menyajikan informasi secara faktual serta berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Han (Hairil Anwari)
Editor: Han
