Poster resmi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang terkait kasus pengeroyokan di SPBU Camplong, Kabupaten Sampang.
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Kasus pengeroyokan di SPBU Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memasuki babak lanjutan setelah dua tersangka resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sampang.
Dua tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut masing-masing berinisial A dan AD, yang dalam rilis resmi kepolisian disebut sebagai Adi bin Abd. Kadir dan Addus bin Abd. Kadir. Keduanya diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Proses Pengejaran DPO Polres Sampang
Plh Kasi Humas Polres Sampang menyampaikan bahwa penetapan DPO dilakukan sesuai prosedur hukum setelah penyidik memastikan kedua tersangka tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pelacakan dan pengembangan penyelidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan kedua DPO tersebut untuk segera melapor kepada aparat terdekat guna mempercepat proses penangkapan.
Kasus pengeroyokan SPBU Camplong ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sampang karena terjadi di fasilitas pelayanan umum. Penyelesaian perkara dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat.
Inti Fakta Nusantara (IFN) akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini sesuai informasi resmi dari pihak berwenang.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
