Ketua DPC GPRI Way Kanan saat audiensi dengan Kapolres Way Kanan membahas penguatan sinergi antara LSM dan kepolisian. (Foto: Istimewa)
WAY KANAN, Inti Fakta Nusantara — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Kabupaten Way Kanan, Rike Ependi, S.H., menggelar audiensi dengan Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., Kamis (22/1/2026).
Audiensi tersebut menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara lembaga swadaya masyarakat dan aparat penegak hukum guna menciptakan situasi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Way Kanan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang baik dan berkelanjutan antara LSM dan kepolisian. Sinergi yang terjalin diharapkan menjadi fondasi dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K. menekankan bahwa kebersamaan dan kolaborasi antara institusi kepolisian dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM, memiliki peran strategis dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
“Dengan kebersamaan dan sinergi yang baik, kita dapat bersama-sama menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Ketua DPC GPRI Way Kanan Rike Ependi, S.H. menyampaikan apresiasi atas sambutan terbuka dan respons positif dari Kapolres Way Kanan beserta jajaran. Ia berharap audiensi tersebut menjadi awal dari terbangunnya komunikasi yang intensif serta kerja sama yang saling mendukung ke depan.
“GPRI siap bersinergi secara positif dengan aparat penegak hukum demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” ungkap Rike.
Berdasarkan penelusuran Tim IFN (Inti Fakta Nusantara), audiensi ini mencerminkan komitmen bersama antara organisasi masyarakat dan kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memperkuat partisipasi publik dalam menciptakan keamanan daerah.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
