Kantor Dispora Budpar Kabupaten Sampang menjadi lokasi klarifikasi kebijakan penataan JUPAL situs keagamaan dan sejarah pasca temuan BPK.
SAMPANG, Inti Fakta Nusantara — Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dispora Budpar) Kabupaten Sampang menjelaskan bahwa penataan Juru Pelihara (JUPEL) di sejumlah situs keagamaan dan sejarah dilakukan sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus penyesuaian terhadap kemampuan anggaran daerah.
Kepala Dispora Budpar Kabupaten Sampang, H. Marnilem, S.Pd, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi dasar evaluasi terhadap penghonoran dan efektivitas penugasan JUPEL yang bersumber dari APBD agar pengelolaan sesuai ketentuan dan tidak kembali menjadi catatan pemeriksaan.
“Penataan ini berawal dari temuan BPK. Karena itu kami melakukan evaluasi agar penghonoran dan penugasan JUPEL ke depan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar H. Marnilem.
|
| Kadis Dispora Budpar Sampang, H. Marnilem, S.Pd, saat menyampaikan penjelasan mengenai penataan JUPEL sebagai tindak lanjut temuan BPK. (Foto: Istimewa) |
Ia menambahkan, proses evaluasi berjalan bersamaan dengan kebijakan pemotongan anggaran daerah sehingga diperlukan penyesuaian tanpa mengabaikan nilai historis dan keagamaan dari situs-situs yang ada di Kabupaten Sampang.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Bidang terkait Dispora Budpar Kabupaten Sampang, Basit, menegaskan bahwa pelaksanaan penataan bukan merupakan penggabungan pengelolaan situs, melainkan penyesuaian pola penugasan JUPEL agar lebih efektif dan proporsional.
|
| Kabid Dispora Budpar Sampang, Basit, memberikan keterangan terkait penyesuaian pola penugasan JUPEL. (Foto: Istimewa) |
Basit menyampaikan bahwa sejumlah situs keagamaan dan sejarah seperti Makam Ratu Ebuh, Panji Laras, hingga Aji Gunung tetap mendapatkan perhatian dan perawatan dengan penyesuaian pola penugasan agar selaras dengan rekomendasi audit dan kemampuan anggaran.
“Dalam pelaksanaannya, Aji Gunung diposisikan sebagai representasi karena perannya yang merepresentasikan jasa para ulama dalam pembentukan karakter masyarakat Sampang serta perjalanan sejarah daerah,” jelas Basit.
|
| JUPEL Hamdan Prajjan bersama rekan saat menyampaikan aspirasi terkait kejelasan administrasi penugasan. (Foto: Istimewa) |
Sementara itu, Hamdan Prajjan berharap setiap perubahan penugasan disertai kejelasan administratif, termasuk surat keputusan dan bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah dijalani.
Dispora Budpar berharap penjelasan ini dipahami sebagai langkah penataan administrasi dan akuntabilitas keuangan, bukan persoalan personal, sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan situs-situs bersejarah dan keagamaan di Kabupaten Sampang.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
