Polres Sampang menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara pidana sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers akhir tahun. (Foto: Istimewa)
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara —
Kepolisian Resor (Polres) Sampang mencatat capaian signifikan dalam penanganan perkara pidana sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data resmi kepolisian, total 304 perkara ditangani, dengan 260 perkara di antaranya berhasil diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Mapolres Sampang. Kapolres Sampang menegaskan bahwa hasil ini merupakan kerja kolektif seluruh jajaran dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus bentuk komitmen institusi dalam penegakan hukum yang profesional.
Dari total perkara yang ditangani, kasus narkotika masih mendominasi dengan jumlah 147 perkara. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2.017,29 gram sabu, 215 butir pil ekstasi, serta 6.276 butir obat keras berbahaya. Data ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius di wilayah Kabupaten Sampang.
Selain perkara narkotika, Polres Sampang juga menangani berbagai tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, dan kejahatan konvensional lainnya. Seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas hukum.
Berdasarkan penelusuran IFN (Inti Fakta Nusantara), dominasi perkara narkotika menuntut penguatan strategi pencegahan, penindakan, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Polres Sampang menegaskan akan terus meningkatkan patroli rutin, upaya preventif, serta edukasi hukum kepada masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dan berbagai bentuk kejahatan lainnya.
IFN – Inti Fakta Nusantara akan terus memantau dan menyajikan perkembangan penanganan perkara hukum di wilayah Sampang secara faktual, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai kaidah jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan data resmi kepolisian. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap dilindungi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Han (Hairil Anwari)
Editor: Han
