Polres Sampang memaparkan capaian 304 perkara pidana sepanjang 2025 dalam konferensi pers akhir tahun, dengan kasus narkotika sebagai yang paling dominan. (Foto: Istimewa)
Sampang, Inti Fakta Nusantara — Polres Sampang mencatat total 304 perkara pidana sepanjang tahun 2025 di wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 260 perkara berhasil diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Sampang. Kapolres Sampang menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta komitmen institusi dalam penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
147 Perkara Narkotika Dominasi Kriminal Sampang
Dari total perkara yang ditangani, kasus narkotika mendominasi dengan jumlah 147 perkara. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2.017,29 gram sabu, 215 butir pil ekstasi, serta 6.276 butir obat keras berbahaya.
Data ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius di wilayah Kabupaten Sampang dan memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Komitmen Penegakan Hukum Polres Sampang
Selain perkara narkotika, Polres Sampang juga menangani berbagai tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, dan kejahatan konvensional lainnya. Seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas hukum.
Polres Sampang menegaskan akan terus meningkatkan patroli rutin, upaya preventif, serta edukasi hukum kepada masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Dengan capaian tersebut, Polres Sampang diharapkan terus memperkuat penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Sampang secara berkelanjutan.
Inti Fakta Nusantara (IFN) akan terus memantau perkembangan penanganan perkara hukum di wilayah Sampang dan menyajikan informasi secara faktual, berimbang, serta bertanggung jawab sesuai kaidah jurnalistik.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Redaksi IFN
Editor : Han
