Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Pengangkutan Rokok Ilegal Digagalkan di Camplong Saat Operasi Lilin Semeru 2025
  • Hukum

Pengangkutan Rokok Ilegal Digagalkan di Camplong Saat Operasi Lilin Semeru 2025

“Pengangkutan rokok tanpa pita cukai ini merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku.” — AKP Eko Puji Waluyo, Kasi Humas Polres Sampang
admin1ifn 16 Januari 2026 2 minutes read
Pengungkapan rokok ilegal oleh Polres Sampang di Camplong saat Operasi Lilin Semeru 2025

Petugas Polres Sampang menunjukkan barang bukti rokok tanpa pita cukai yang diamankan dalam Operasi Lilin Semeru 2025 di Camplong.

Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Jajaran Polres Sampang menggagalkan pengangkutan rokok tanpa pita cukai saat pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025 di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, Selasa malam (23/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025–2026. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan kendaraan yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan satu unit truk. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Pengangkutan rokok hasil tembakau ilegal ini dilakukan dengan tujuan menghindari pengawasan dan kewajiban cukai,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Baca juga:

Pemkab Sampang Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan 2025, Kerugian Negara Ditaksir Rp32 Juta

Selain barang bukti rokok, polisi juga mengamankan dua orang terlapor untuk dimintai keterangan. Keduanya diduga berperan sebagai pengangkut dalam distribusi rokok tanpa pita cukai tersebut.

Seluruh barang bukti dan terlapor kini diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan guna penanganan perkara sesuai ketentuan hukum di bidang cukai.

Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat pengangkutan rokok ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp230 juta.

Baca juga:

Penanganan Kasus Narkoba di Sampang Sesuai Prosedur, Satu Terduga DPO

Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Berdasarkan penelusuran IFN (Inti Fakta Nusantara), pengungkapan kasus rokok ilegal ini menunjukkan masih kuatnya peredaran barang kena cukai ilegal di jalur lintas Madura, sehingga membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan sinergi antarinstansi.


Catatan Redaksi:
Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Distribusi Rokok Ilegal Digagalkan di Camplong, Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar
Next: Motor Mahasiswa di Sampang Digondol Maling, Polisi Imbau Korban Segera Lapor

Related Stories

Ilustrasi penanganan perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.
  • Hukum

Kasus Dugaan Asusila Anak Ditangani Unit PPA Polres Way Kanan, Satu ABH Diamankan

admin1ifn 26 Januari 2026 0
Ilustrasi sepasang orang mengaku wartawan membawa proposal sumbangan ke kantor desa pada malam hari
  • Hukum

Mengaku Wartawan, Sepasang Suami Istri Ajukan Proposal Sumbangan ke Desa Panyepen, Perangkat Desa Mengaku Resah

admin1ifn 23 Januari 2026 0
Konferensi pers Polres Sampang memaparkan capaian penanganan 304 perkara pidana sepanjang tahun 2025
  • Hukum

Polres Sampang Catat 304 Perkara Sepanjang 2025, Narkotika Masih Dominasi Penanganan

admin1ifn 17 Januari 2026 0

Recent Posts

  • JCW Jatim Sasar 10 Desa di Tambelangan, Sampang: Monev ADD/DD Digencarkan, Transparansi Jadi Harga Mati!
  • Prof. Dr. Sutan Nasomal Dorong Transparansi Dana Media di Lembaga Negara, Pers Pilar Demokrasi
  • Prof. Dr. Sutan Nasomal Yakin Pengurus MUI Jabar 2025–2030 Mampu Satukan Umat, Dedi Mulyadi Dorong Independensi
  • Diduga Tanpa Izin, Bangunan Industri Pencucian Sarang Burung Walet di Desa Lomaer Jadi Sorotan
  • Polres Sampang Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Januari 2026

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Layanan Publik
  • Nasional
  • Opini
  • Peristiwa
  • TNI/POLRI

You may have missed

Sauri Deputi JCW Jatim saat menyampaikan komitmen pengawasan dana desa di Tambelangan Sampang
  • Daerah

JCW Jatim Sasar 10 Desa di Tambelangan, Sampang: Monev ADD/DD Digencarkan, Transparansi Jadi Harga Mati!

admin1ifn 29 Januari 2026 0
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., tokoh pers internasional dan pakar hukum internasional, saat menghadiri kegiatan resmi.
  • Nasional

Prof. Dr. Sutan Nasomal Dorong Transparansi Dana Media di Lembaga Negara, Pers Pilar Demokrasi

admin1ifn 28 Januari 2026 0
Pelantikan pengurus MUI Jawa Barat masa khidmat 2025–2030 di Bale Pakuan Bandung
  • Nasional

Prof. Dr. Sutan Nasomal Yakin Pengurus MUI Jabar 2025–2030 Mampu Satukan Umat, Dedi Mulyadi Dorong Independensi

admin1ifn 28 Januari 2026 0
Bangunan industri pencucian dan pembersihan sarang burung walet di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, yang menyerupai ruko dan diduga belum mengantongi izin usaha.
  • Investigasi

Diduga Tanpa Izin, Bangunan Industri Pencucian Sarang Burung Walet di Desa Lomaer Jadi Sorotan

admin1ifn 28 Januari 2026 0
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.