Ilustrasi aktivitas pertambangan emas rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, yang belakangan disorot seiring wacana penataan berbasis IUP koperasi
Kabupaten Buru, Maluku, Inti Fakta Nusantara — Wacana penataan kawasan tambang emas Gunung Botak kembali mencuat seiring kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku yang memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada koperasi. Kebijakan tersebut memantik perhatian publik karena dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup penambang rakyat yang selama ini menggantungkan ekonomi keluarga di kawasan tersebut.
Di tengah kondisi cuaca ekstrem dan tekanan ekonomi, para penambang rakyat masih bertahan mencari nafkah, bahkan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Namun, kebijakan penertiban kawasan Gunung Botak yang mengharuskan pengosongan area tambang memunculkan kekhawatiran akan hilangnya sumber penghidupan masyarakat bawah.
Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan bahwa pemberian IUP kepada koperasi bertujuan mendorong pemerataan ekonomi dan penguatan ekonomi kerakyatan. Untuk mendukung kebijakan tersebut, dibentuk satuan tugas penertiban yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), aparat kepolisian, serta unsur TNI.
Namun demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa pendekatan penataan tambang tidak boleh mengesampingkan aspek lingkungan hidup, supremasi hukum, serta hak masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat di kawasan Gunung Botak.
“Penataan tambang seharusnya tidak hanya berorientasi pada izin dan struktur kelembagaan, tetapi juga menjamin perlindungan lingkungan serta hak hidup masyarakat adat dan penambang lokal.”
Pemberian IUP kepada koperasi tanpa kesiapan regulasi yang komprehensif dan kapasitas kelembagaan yang memadai dinilai berisiko menimbulkan persoalan baru. Sektor pertambangan bukan ruang eksperimen kebijakan, terlebih jika membuka celah masuknya kepentingan korporasi besar yang dapat bersembunyi di balik badan hukum koperasi.
Dari sudut pandang yuridis dan ekologis, kebijakan ini dinilai sebagai pertaruhan besar. Tanpa kerangka hukum yang kuat dan pengawasan ketat, niat pemberdayaan koperasi justru berpotensi berujung pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial berkepanjangan.
Selama ini, meskipun aktivitas tambang rakyat di Gunung Botak kerap disebut ilegal, sektor tersebut telah menjadi tulang punggung ekonomi bagi ratusan keluarga di Kabupaten Buru. Oleh karena itu, penataan yang tidak inklusif dikhawatirkan meminggirkan masyarakat lokal.
Regulasi pertambangan mensyaratkan kemampuan finansial pemegang IUP mulai dari eksplorasi hingga reklamasi pascatambang. Kondisi ini membuat koperasi berpotensi bergantung pada pihak lain, khususnya korporasi bermodal besar, yang pada akhirnya dapat mendominasi aktivitas tambang.
Sejumlah sumber menyebut adanya relasi antara koperasi dan korporasi di sektor pertambangan Maluku. Jika tidak diawasi, relasi tersebut berisiko menjadikan koperasi hanya sebagai perpanjangan kepentingan korporasi, bukan alat penguatan ekonomi rakyat.
Kebijakan penataan Gunung Botak diharapkan dikaji secara mendalam dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat dan penambang lokal, agar solusi yang dihasilkan berkeadilan sosial serta berkelanjutan bagi lingkungan.
Penulis: Ersol – Maluku Utara
Editor: Han
Catatan Redaksi:
Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah dan melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
