Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Daerah
  • IUP Koperasi di Gunung Botak Disorot, Penataan Tambang Dinilai Ancam Penambang Rakyat Buru
  • Daerah

IUP Koperasi di Gunung Botak Disorot, Penataan Tambang Dinilai Ancam Penambang Rakyat Buru

Penataan tambang Gunung Botak berbasis IUP koperasi dinilai berisiko mengancam penambang rakyat serta hak masyarakat adat di Kabupaten Buru.
admin1ifn 16 Januari 2026 3 minutes read
Aktivitas tambang emas rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku

Ilustrasi aktivitas pertambangan emas rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, yang belakangan disorot seiring wacana penataan berbasis IUP koperasi

Kabupaten Buru, Maluku, Inti Fakta Nusantara — Wacana penataan kawasan tambang emas Gunung Botak kembali mencuat seiring kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku yang memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada koperasi. Kebijakan tersebut memantik perhatian publik karena dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup penambang rakyat yang selama ini menggantungkan ekonomi keluarga di kawasan tersebut.

Di tengah kondisi cuaca ekstrem dan tekanan ekonomi, para penambang rakyat masih bertahan mencari nafkah, bahkan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Namun, kebijakan penertiban kawasan Gunung Botak yang mengharuskan pengosongan area tambang memunculkan kekhawatiran akan hilangnya sumber penghidupan masyarakat bawah.

Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan bahwa pemberian IUP kepada koperasi bertujuan mendorong pemerataan ekonomi dan penguatan ekonomi kerakyatan. Untuk mendukung kebijakan tersebut, dibentuk satuan tugas penertiban yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), aparat kepolisian, serta unsur TNI.

Namun demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa pendekatan penataan tambang tidak boleh mengesampingkan aspek lingkungan hidup, supremasi hukum, serta hak masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat di kawasan Gunung Botak.

“Penataan tambang seharusnya tidak hanya berorientasi pada izin dan struktur kelembagaan, tetapi juga menjamin perlindungan lingkungan serta hak hidup masyarakat adat dan penambang lokal.”

Pemberian IUP kepada koperasi tanpa kesiapan regulasi yang komprehensif dan kapasitas kelembagaan yang memadai dinilai berisiko menimbulkan persoalan baru. Sektor pertambangan bukan ruang eksperimen kebijakan, terlebih jika membuka celah masuknya kepentingan korporasi besar yang dapat bersembunyi di balik badan hukum koperasi.

Dari sudut pandang yuridis dan ekologis, kebijakan ini dinilai sebagai pertaruhan besar. Tanpa kerangka hukum yang kuat dan pengawasan ketat, niat pemberdayaan koperasi justru berpotensi berujung pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial berkepanjangan.

Selama ini, meskipun aktivitas tambang rakyat di Gunung Botak kerap disebut ilegal, sektor tersebut telah menjadi tulang punggung ekonomi bagi ratusan keluarga di Kabupaten Buru. Oleh karena itu, penataan yang tidak inklusif dikhawatirkan meminggirkan masyarakat lokal.

Regulasi pertambangan mensyaratkan kemampuan finansial pemegang IUP mulai dari eksplorasi hingga reklamasi pascatambang. Kondisi ini membuat koperasi berpotensi bergantung pada pihak lain, khususnya korporasi bermodal besar, yang pada akhirnya dapat mendominasi aktivitas tambang.

Sejumlah sumber menyebut adanya relasi antara koperasi dan korporasi di sektor pertambangan Maluku. Jika tidak diawasi, relasi tersebut berisiko menjadikan koperasi hanya sebagai perpanjangan kepentingan korporasi, bukan alat penguatan ekonomi rakyat.

Kebijakan penataan Gunung Botak diharapkan dikaji secara mendalam dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat dan penambang lokal, agar solusi yang dihasilkan berkeadilan sosial serta berkelanjutan bagi lingkungan.


Penulis: Ersol – Maluku Utara
Editor: Han

Catatan Redaksi:
Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah dan melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Monev Dana Desa Tahap II 2025, Tim Kecamatan Evaluasi Program Kampung Lebak Peniangan
Next: Kaperwil Koran Merah Putih News Silaturahmi ke Polres Pamekasan, Bahas Etika Jurnalistik

Related Stories

Sauri Deputi JCW Jatim saat menyampaikan komitmen pengawasan dana desa di Tambelangan Sampang
  • Daerah

JCW Jatim Sasar 10 Desa di Tambelangan, Sampang: Monev ADD/DD Digencarkan, Transparansi Jadi Harga Mati!

admin1ifn 29 Januari 2026 0
H. Boy menghadiri peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Batununggal yang diselenggarakan Yayasan TNI AU Adi Upaya di Kabupaten Sukabumi.
  • Daerah

H. Boy Hadiri Peresmian SPPG Batununggal, Yayasan TNI AU Perluas Layanan Gizi Warga Sukabumi

admin1ifn 26 Januari 2026 0
Pengajian peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang digelar warga Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, dihadiri aparatur kampung dan masyarakat setempat.
  • Daerah

Warga Kampung Air Ringkih Way Kanan Gelar Pengajian Peringatan Isra Mikraj

admin1ifn 25 Januari 2026 0

Recent Posts

  • JCW Jatim Sasar 10 Desa di Tambelangan, Sampang: Monev ADD/DD Digencarkan, Transparansi Jadi Harga Mati!
  • Prof. Dr. Sutan Nasomal Dorong Transparansi Dana Media di Lembaga Negara, Pers Pilar Demokrasi
  • Prof. Dr. Sutan Nasomal Yakin Pengurus MUI Jabar 2025–2030 Mampu Satukan Umat, Dedi Mulyadi Dorong Independensi
  • Diduga Tanpa Izin, Bangunan Industri Pencucian Sarang Burung Walet di Desa Lomaer Jadi Sorotan
  • Polres Sampang Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Januari 2026

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Layanan Publik
  • Nasional
  • Opini
  • Peristiwa
  • TNI/POLRI

You may have missed

Sauri Deputi JCW Jatim saat menyampaikan komitmen pengawasan dana desa di Tambelangan Sampang
  • Daerah

JCW Jatim Sasar 10 Desa di Tambelangan, Sampang: Monev ADD/DD Digencarkan, Transparansi Jadi Harga Mati!

admin1ifn 29 Januari 2026 0
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., tokoh pers internasional dan pakar hukum internasional, saat menghadiri kegiatan resmi.
  • Nasional

Prof. Dr. Sutan Nasomal Dorong Transparansi Dana Media di Lembaga Negara, Pers Pilar Demokrasi

admin1ifn 28 Januari 2026 0
Pelantikan pengurus MUI Jawa Barat masa khidmat 2025–2030 di Bale Pakuan Bandung
  • Nasional

Prof. Dr. Sutan Nasomal Yakin Pengurus MUI Jabar 2025–2030 Mampu Satukan Umat, Dedi Mulyadi Dorong Independensi

admin1ifn 28 Januari 2026 0
Bangunan industri pencucian dan pembersihan sarang burung walet di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, yang menyerupai ruko dan diduga belum mengantongi izin usaha.
  • Investigasi

Diduga Tanpa Izin, Bangunan Industri Pencucian Sarang Burung Walet di Desa Lomaer Jadi Sorotan

admin1ifn 28 Januari 2026 0
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.