Pakar hukum internasional dan ekonomi nasional Prof. Sutan Nasomal menilai kebocoran SDA akibat pertambangan dan kerusakan lingkungan berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. (Foto: Istimewa)
Jakarta, Inti Fakta Nusantara — Aktivitas pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia kembali menjadi sorotan serius. Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai lemahnya pengawasan serta penegakan hukum berpotensi menyebabkan kebocoran kekayaan negara hingga triliunan rupiah, sekaligus memperparah kerusakan lingkungan dan ekosistem alam.
Menurut Prof. Sutan, pemerintah pusat maupun daerah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan, baik yang berizin maupun ilegal. Ia menekankan pentingnya perintah tegas dari Presiden kepada aparat terkait agar pengawasan dilakukan secara ketat, transparan, dan berkelanjutan.
“Pertambangan pasir laut, pengerukan sungai, penambangan emas dan nikel, hingga pembabatan hutan yang tidak terkendali berdampak langsung pada kerusakan lingkungan. Jika pengawasan longgar, maka bencana seperti banjir, longsor, dan kebakaran hutan akan terus berulang,” ujar Prof. Sutan, Selasa (16/12/2025).
Dugaan Kebocoran SDA dan Peran Oknum
Dalam kurun waktu sekitar satu dekade terakhir, Prof. Sutan mengungkapkan banyak laporan masyarakat terkait dugaan pengurasan kekayaan SDA Indonesia, baik di darat maupun di laut, yang dinilai tidak tersentuh penegakan hukum secara tuntas. Aktivitas tersebut diduga melibatkan oknum-oknum tertentu, termasuk di tingkat pusat dan daerah.
Beberapa kasus yang disoroti antara lain dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Keerom, Papua, dugaan ekspor ilegal bijih nikel pada periode 2020–2022, keterlibatan warga negara asing dalam penambangan emas ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan, serta dugaan penyelundupan timah dari Bangka Belitung melalui jalur tidak resmi.
Meski demikian, Prof. Sutan menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian hukum yang kuat dan penanganan serius dari aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada laporan semata.
Misinvoicing dan Kerugian Keuangan Negara
Selain pertambangan ilegal, Prof. Sutan juga menyoroti praktik misinvoicing dalam kegiatan ekspor-impor yang dinilai merugikan negara dalam skala besar. Ia mengutip sejumlah kajian yang memperkirakan potensi kerugian negara akibat manipulasi nilai transaksi perdagangan internasional dapat mencapai ratusan hingga ribuan triliun rupiah setiap tahun.
“Praktik ini berdampak langsung pada penerimaan pajak dan bea masuk, serta melemahkan industri nasional. Negara harus tegas menindak pihak-pihak yang terbukti merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Deforestasi dan Illegal Logging
Isu deforestasi dan pembalakan liar juga menjadi perhatian utama. Berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), luas hutan Indonesia tercatat mengalami penyusutan signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Prof. Sutan menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh pihak-pihak tertentu.
“Negara harus berani mengevaluasi kebijakan masa lalu dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan,” katanya.
Pencurian Ikan dan Potensi Tambang Nasional
Di sektor kelautan, Prof. Sutan mengutip estimasi kerugian negara akibat praktik illegal fishing yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Ia juga menyoroti besarnya potensi cadangan emas nasional yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yang dinilai dapat menjadi sumber kesejahteraan rakyat jika dikelola secara transparan dan berpihak pada kepentingan nasional.
Menutup pernyataannya, Prof. Sutan meminta Presiden RI dan seluruh jajaran pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh praktik yang merugikan negara tanpa pandang bulu.
“Kekayaan alam Indonesia sangat besar. Tantangannya adalah bagaimana negara hadir secara tegas, adil, dan transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah dan melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
