Aksi damai Serikat Pekerja NIBA–KSPSI Sulsel di Makassar menyoroti upah, BPJS, dan kebijakan ketenagakerjaan.
Makassar, Inti Fakta Nusantara — Puluhan anggota Serikat Pekerja NIBA–KSPSI Sulawesi Selatan menggelar aksi damai di depan restoran cepat saji ALMAZ Fried Chicken yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, Jumat (19/12/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai belum berpihak kepada pekerja.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para peserta menyampaikan orasi secara bergantian tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun operasional usaha di sekitar lokasi.
Ketua DPD NIBA KSPSI Sulawesi Selatan, Abd. Muis, S.H., menyampaikan bahwa aksi damai ini dipicu oleh kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan sistem pengupahan serta pemenuhan hak normatif pekerja. Ia menilai sejumlah kebijakan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Kami meminta manajemen meninjau kembali kebijakan yang ada. Hak-hak pekerja belum sepenuhnya terpenuhi. Jika tidak ada kejelasan, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, serikat pekerja menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Makassar, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerja, serta penghentian kebijakan internal yang dinilai merugikan pekerja.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen ALMAZ Fried Chicken membuka ruang dialog dengan perwakilan serikat pekerja. Store Manager ALMAZ Fried Chicken Cabang Pettarani, Habibi, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi internal dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Setelah dialog singkat, kedua pihak sepakat menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk membahas tuntutan secara lebih mendalam. Aksi pun berakhir tertib dan damai tanpa insiden.
Penulis: Redaksi IFN
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
