AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan keterangan resmi terkait proses penanganan perkara narkotika di Polres Sampang.
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Penanganan kasus narkoba Sampang yang menjerat RR (21), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, ditegaskan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian Resor Sampang memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum acara pidana, termasuk penetapan satu orang lainnya berinisial MAF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyusul berkembangnya informasi di tengah masyarakat terkait proses hukum perkara narkotika tersebut.
Polres Sampang Tegaskan Proses Sesuai Prosedur
AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa status DPO terhadap MAF ditetapkan setelah penyidik Satresnarkoba Polres Sampang memperoleh alat bukti yang cukup serta telah melayangkan panggilan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan sesuai prosedur, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, langkah penetapan sebagai DPO ditempuh,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Penyidik Satresnarkoba Polres Sampang menangani perkara narkotika dengan satu terduga berstatus DPO. (Foto: Istimewa)
Polres Sampang menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara narkoba Sampang tersebut terus berjalan dan kepolisian berkomitmen menuntaskan penanganan kasus secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Imbauan Partisipasi Masyarakat
Kepolisian juga mengimbau masyarakat Kabupaten Sampang untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sampang.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan penanganan kasus narkotika di Sampang serta menyajikan informasi secara faktual, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai kaidah jurnalistik.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

