AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan keterangan resmi terkait proses penanganan perkara narkotika di Polres Sampang.
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Kepolisian Resor Sampang menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika yang menjerat RR (21), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menyusul penetapan satu orang lainnya berinisial MAF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa status DPO ditetapkan setelah penyidik Satresnarkoba Polres Sampang memperoleh alat bukti yang cukup serta melayangkan panggilan resmi kepada terduga sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan sesuai prosedur, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, langkah penetapan sebagai DPO ditempuh,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Penyidik Satresnarkoba Polres Sampang menangani perkara narkotika dengan satu terduga berstatus DPO. (Foto: Istimewa)
AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara narkotika tersebut terus berjalan dan kepolisian berkomitmen menuntaskan penanganan kasus secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sampang.
IFN – Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan penanganan perkara narkotika di wilayah Sampang dan menyajikan informasi secara faktual, berimbang, serta bertanggung jawab sesuai kaidah jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

